SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional mulai 3 Juli hingga 16 Juli 2020. Penambahan tersebut ditetapkan Pemkot Depok, lantaran hingga kini Kota Depok masih berada di zona oranye.
"Berdasarkan perhitungan dari pemerintah pusat kita berada pada level orange," kata Juru Bicara Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, Jumat (3/7/2020).
Dadang menyebut, trend perkembangan angka penyembuhan pasien Covid-19 di kota tersebut hampir 69 persen. Melihat perkembangan tersebut, Dadang mengemukakan, pada masa PSBB proporsional tahap dua dimungkinkan adanya beberapa tambahan aktivitas kegiatan sosial ekonomi.
"Yang boleh, tambahan aktivitas seperti posyandu, wisata alam, bioskop dengan kapasitas 30 persen, salon, barbershop, seminar, workshop, bimtek, diklat dengan kapasitas maksimal 30 orang," kata Dadang.
Baca Juga: New Normal, Masyarakat Belum Yakin Gunakan Ojol
Selain itu juga diperbolehkan untuk pertemuan keagamaan dengan peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, ujian masuk perguruan tinggi, ojek online (ojol) membawa penumpang dan beberapa aktivitas lain.
"Seluruh kegiatan aktifitas sosial ekonomi yang dibuka harus dengan pengaturan dan protokol kesehatan. Bioskop misalnya, boleh buka setelah dinas terkait mengecek kesiapan itu, karena protokolnya 30 persen dari kapasitas bioskop yang diperbolehkan," kata Dadang.
Sedangkan untuk operasional ojol yang mengangkut penumpang, Pemkot Depok baru mengizinkannya beroperasi mengangkut penumpang mulai 7 Juli 2020. Nantinya, peresmian tersebut bakal ditandai dengan deklarasi komitmen dan penandatanganan fakta integritas, baik dari aplikator maupun mitra ojol.
"Ojol di Depok sesuai rencana bahwa pada PSBB proporsional tahap dua akan diperbolehkan mengangkut penumpang," kata Dadang yang juga menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Depok.
Meski diperbolehkan mengangkut penumpang, Dadang mengemukakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan protokol kesehatan. Di antaranya, wajib menyediakan pembatas antara pengemudi dengan penumpang, wajib menggunakan masker dan bagi penumpang harus membawa helm sendiri. Jika penumpang ojol menggunakan helm mitra ojol, wajib untuk disemport disinfektan serta menggunakan pelindung kepala.
Baca Juga: Pemkot Bandung Wajibkan Operator Ojol Lakukan Swab Test kepada Mitranya
"Satu hal perlu dicatat. Ojol boleh melayani kelurahan di luar zona merah," ungkap Dadang.
Terpisah, Pengurus Komunitas dari kelompok Grab Depok Bersatu (GDB) Wawan menyambut baik kebijakan pelonggaran yang diputuskan Pemkot Depok.
“Kita berharap agar PSBB di tanggal 2 Juli yang diizinkan itu ada perubahan, ternyata diperpanjang. Kita (ojol) sudah sangat berharap banget ingin bisa mendapat layanan penumpang kembali di Depok,” ujar Wawan.
Sementara itu, seorang pengemudi ojol Aji mengemukakan, banyak warga Depok yang bekerja di Jakarta berharap ojol dapat kembali beroperasi mengangkut penumpang. Khususnya, bagi mereka yang membutuhkan layanan transportasi dari rumah ke stasiun.
“Kalau misalnya kita tetap ngga bisa bawa penumpang di Depok," katanya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Ojol Muhammadiyah Mulai Eksis! Grab-Gojek Buru-buru Merger
-
THR Driver Ojol: Antara Regulasi, Hak Pekerja, dan Kebijakan Perusahaan
-
Outfit Hailey Bieber saat Pakai Makeup Bikin Warganet Indonesia Salfok: Ngojol Mbak?
-
Kisah Inspiratif Lutfy Azizah Founder Ojol Zendo: Sempat Jadi Guru TK Bergaji Rp150 Ribu
-
Profil Lutfy Azizah: Founder Zendo Ojek Online Berbasis Syariah Mitra Muhammadiyah
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Tips Tetap Bugar dan Sehat Selama Berpuasa Ramadan Menurut Dokter Penyakit Dalam
-
Dinkes Karawang Catat Peningkatan Kasus DBD di Awal 2025, Banyak Terjadi di Wilayah Perkotaan
-
Sopir Truk Maut Kecelakaan di Pasir Suren Sukabumi Ditetapkan Tersangka
-
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp500 Juta di Garut
-
Seluruh Korban Meninggal Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi Berhasil Diidentifikasi