SuaraJabar.id - Sebuah kendaraan minibus jenis Toyota Innova warna Hitam dengan nomor polisi B 1110 BZH mengalami kecelakaan tunggal hingga tercebur ke dalam Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat. Akibatnya, satu penumpang meninggal dunia dan satu anak berusia tiga tahun hanyut dan belum ditemukan jasadnya.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika sang sopir bernama Sutaryo diperintahkan Staf Pesantren Yayasan Al Ashriyyah Nurul Iman Parung Bogor bernama ustaz Jalil untuk menjemput istrinya ustazah Samsiah di Purwokerto, Jawa Tengah.
Atas perintah ustaz Jalil, Sutaryo pun menjemput ustazah Samsiah bersama dua putrinya berinisial MK (10) dan NFM (3).
Menurutnya, pemicu kecelakaan mobil itu diduga karena Sutaryo mengantuk saat menyetir mobil sehingga oleng saat melintas Jalan Arteri Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat dan tercebur ke dalam sungai.
"Saat berbelok mobil mengalami kecelakaan tunggal masuk kecebur ke dalam Kalimalang," kata Ojo kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Dari keterangan saksi, kata Ojo Samsiah sempat meminta agar sopirnyaa keluar dan menolong kedua putrinya terlebih dahulu. Namun, Sutaryo hanya berhasil menolong satu putri ustazah Samsiah berinisial MK.
"Ustazah Samsiah beserta anaknya NFM terbawa arus Kalimalang sejauh 50 meter," ujar Ojo.
Menurut Ojo, kekinian pihaknya masih mencari jasad NFM. Sedangkan, jasad ustazah Samsiah telah berhasil ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
"Ustazah Samsiah ditemukan telah meninggal dunia dan dibawa ke RSUD Kota Bekasi. Namun anaknya NFM masih belum ditemukan karena terbawa arus Kalimalang," ungkap Ojo.
Baca Juga: Aksi Heroik Samsiah, Tewas Demi Selamatkan 2 Anaknya di Mobil yang Hanyut
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan
-
Kasus Asusila Anak di Tasikmalaya, Polisi Libatkan KPAID untuk Pulihkan Trauma Korban
-
Dugaan Fasilitas Khusus Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Ini Jawaban Ditjenpas
-
5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Game Digital di PC dengan Bantuan GoPay Games
-
YGMD Laporkan Kemendikdasmen ke APH Terkait Dugaan KKN Proyek Digitalisasi Sekolah