SuaraJabar.id - Kasus penipuan tanah yang korbannya seorang nenek bernama Arpah di wilayah Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat sudah ada hasil. Terdakwa berinisial AKJ divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Mendengar hasil vonis itu, pihak keluarga Arpah menyarankan AKJ bisa introspeksi diri atas perbuatannya.
"Sudah saya dengar hasil keputusan itu.Kalau masalah hukum didapat itu atas perbuatan dia (AKJ). Mudah mudahan bisa introspeksi diri," kata Toyib anak Arpah, kepada SuaraJabar.id, Kamis (23/7/2020).
Meski terdakwa sudah divonis 1,5 tahun penjara, Toyib mewakili pihak keluarga ingin surat tanah dikembalikan ke haknya yaitu nenek Arpah.
"Pihak keluarga, belum tahu surat dikembalikan lagi atau tidak. Ini kan bicara tanah, kalau hukum kan perbuatan dia. Ini bicara yang menjadi hal orangtua saya di balikan saja. Kalau hukuman itu karena ulah dia sendiri," papar Toyib.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen sekaligus Humas Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga membenarkan sudah ada vonis terdakwa AKJ.
Vonis itu diberikan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung penjara 1,5 tahun dan Pengadilan Negeri Depok pun sudah memvonis delapan bulan penjara.
"Jadi kami tuntut 2 tahun, vonis PN 8 bulan, dari PT Bandung sudah keluar setelah banding jadi 1,5 tahun hukumannya,” kata Herlangga Wisnu Murdianto.
Ia mengatakan, materi banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Bandung sebetulnya juga mencakup soal pengembalian sertifikat tanah milik Arpah yang telah dibalik nama sepihak oleh AKJ, mengincar ketidakmampuan Arfah membaca isi sertifikat itu.
Baca Juga: Alasan Pamit Pulang, Pemuda di Sleman Bawa Kabur Sepeda Motor Teman
Selain itu, juga diminta mengembalikan hak Nenek Arpah berupa sertifikat tanah.
"Tuntutan jaksa juga kan agar dikembalikan sertifikat tanah itu ke Bu Arpah, tapi pengadilan dalam amar putusan memutuskan untuk dikembalikan ke pengadilan tata ruang,” tambahnya.
Diketahui kasus ini bermula saat Nenek Arpah mengaku ditipu pada 2015 lalu. Tahun 2011, ia menjual tanah seluas 196 dari total 299 meter persegi pada AKJ.
Sisa 103 meter persegi, Arpah mengaku tak menjualnya sama sekali.
Karena tak tahu apa-apa, Nenek Arpah menyerahkan seluruh sertifikat tanahnya, termasuk sisa 103 meter persegi luas tanah di dalamnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Hindari Jerat Penipuan! Kenali dan Cegah Modus Catut Foto Teman di WhatsApp dan Medsos
-
Penipuan Digital Makin Marak, Pakar Siber Beberkan Ciri Pelaku dan Cara Aman Hindarinya
-
Dipolisikan Pengusaha Gegara Ngutang di Pilkada, Wawali Blitar: Sudah Selesai, Salah Paham Saja
-
Terungkap! Dua Modus Penipuan di Industri Keuangan Ini Sering Terjadi di Indonesia
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Mandatalam Earth Run 2025: Olahraga, Konservasi, dan Kolaborasi Hijau untuk Selamatkan Bumi
-
Buruan Sikat! Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu Menanti Lewat 4 Link Eksklusif, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Joget Penuh Kemewahan! Viral Video Pesta Diduga Anggota PAN Ini Bikin Publik Geram
-
Bandung Diterjang Badai! Pohon Beringin Raksasa di Alun-Alun Ujung Berung Tumbang
-
Karyawan Ruko Ini Tewas Setelah 3 Hari Berjuang Melawan Luka Bakar Akibat Truk BBM Terguling