SuaraJabar.id - Kasus penipuan tanah yang korbannya seorang nenek bernama Arpah di wilayah Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat sudah ada hasil. Terdakwa berinisial AKJ divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Mendengar hasil vonis itu, pihak keluarga Arpah menyarankan AKJ bisa introspeksi diri atas perbuatannya.
"Sudah saya dengar hasil keputusan itu.Kalau masalah hukum didapat itu atas perbuatan dia (AKJ). Mudah mudahan bisa introspeksi diri," kata Toyib anak Arpah, kepada SuaraJabar.id, Kamis (23/7/2020).
Meski terdakwa sudah divonis 1,5 tahun penjara, Toyib mewakili pihak keluarga ingin surat tanah dikembalikan ke haknya yaitu nenek Arpah.
"Pihak keluarga, belum tahu surat dikembalikan lagi atau tidak. Ini kan bicara tanah, kalau hukum kan perbuatan dia. Ini bicara yang menjadi hal orangtua saya di balikan saja. Kalau hukuman itu karena ulah dia sendiri," papar Toyib.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen sekaligus Humas Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga membenarkan sudah ada vonis terdakwa AKJ.
Vonis itu diberikan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung penjara 1,5 tahun dan Pengadilan Negeri Depok pun sudah memvonis delapan bulan penjara.
"Jadi kami tuntut 2 tahun, vonis PN 8 bulan, dari PT Bandung sudah keluar setelah banding jadi 1,5 tahun hukumannya,” kata Herlangga Wisnu Murdianto.
Ia mengatakan, materi banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Bandung sebetulnya juga mencakup soal pengembalian sertifikat tanah milik Arpah yang telah dibalik nama sepihak oleh AKJ, mengincar ketidakmampuan Arfah membaca isi sertifikat itu.
Baca Juga: Alasan Pamit Pulang, Pemuda di Sleman Bawa Kabur Sepeda Motor Teman
Selain itu, juga diminta mengembalikan hak Nenek Arpah berupa sertifikat tanah.
"Tuntutan jaksa juga kan agar dikembalikan sertifikat tanah itu ke Bu Arpah, tapi pengadilan dalam amar putusan memutuskan untuk dikembalikan ke pengadilan tata ruang,” tambahnya.
Diketahui kasus ini bermula saat Nenek Arpah mengaku ditipu pada 2015 lalu. Tahun 2011, ia menjual tanah seluas 196 dari total 299 meter persegi pada AKJ.
Sisa 103 meter persegi, Arpah mengaku tak menjualnya sama sekali.
Karena tak tahu apa-apa, Nenek Arpah menyerahkan seluruh sertifikat tanahnya, termasuk sisa 103 meter persegi luas tanah di dalamnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Hati-hati, Pensiunan Diminta Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Taspen
-
Modus Bos Kosmetik Seret Nama Nagita Slavina, Tipu Rekan Bisnis Miliaran Rupiah
-
Raffi Ahmad Dicatut Kasus Penipuan Bisnis Kecantikan Rugikan Hampir Rp7 Miliar
-
Mengenal Wilayah Myawaddy! Surga Gelap Jaringan Penipuan dan Perdagangan Manusia di Myanmar
-
WN China Buron Kasus Penipuan Rp 28,5 Miliar Dideportasi
Terpopuler
- Gesit dan Irit, 5 Rekomendasi Mobil Mungil Mulai Rp 40 Jutaan untuk Pemula
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- 1 Detik Main di Europa League, Dean James Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia
- 3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
Pilihan
-
Tarif Impor Produk RI Dipangkas Jadi 19 Persen, Trump Puji Prabowo: Hebat, Populer dan Kuat
-
Kemenangan Besar Timnas Indonesia U-23 atas Brunei Bisa Sia-sia Jika Ini Terjadi
-
Emas Antam Hari Ini Terjungkal, Harganya Tembus Rp 1.908.000/Gram
-
Transparansi Adalah Juara Sejati: Mewujudkan Sepak Bola yang Jujur Lewat Piala Presiden 2025
-
Ferarri Kapten! Ini Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-23 vs Brunei
Terkini
-
Bogor Dikepung Beton? Bupati Rudy Ajak Aktivis 'Keroyokan' Bangun Hutan Kota
-
Babak Baru Kasus Video Syur Selebgram Lisa Mariana: Mengaku Jadi Pemeran!
-
Lisa Mariana Baru Bangun Tidur Diperiksa Polisi Karena Laporan Ridwan Kamil?
-
5 Rahasia Destinasi Hits Indonesia yang Bikin Merinding
-
Bukan Sekadar Koperasi Biasa, Hambalang Berpotensi Jadi Pusat KDMP Tingkat Jawa Barat