SuaraJabar.id - Kasus penipuan tanah yang korbannya seorang nenek bernama Arpah di wilayah Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat sudah ada hasil. Terdakwa berinisial AKJ divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Mendengar hasil vonis itu, pihak keluarga Arpah menyarankan AKJ bisa introspeksi diri atas perbuatannya.
"Sudah saya dengar hasil keputusan itu.Kalau masalah hukum didapat itu atas perbuatan dia (AKJ). Mudah mudahan bisa introspeksi diri," kata Toyib anak Arpah, kepada SuaraJabar.id, Kamis (23/7/2020).
Meski terdakwa sudah divonis 1,5 tahun penjara, Toyib mewakili pihak keluarga ingin surat tanah dikembalikan ke haknya yaitu nenek Arpah.
"Pihak keluarga, belum tahu surat dikembalikan lagi atau tidak. Ini kan bicara tanah, kalau hukum kan perbuatan dia. Ini bicara yang menjadi hal orangtua saya di balikan saja. Kalau hukuman itu karena ulah dia sendiri," papar Toyib.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen sekaligus Humas Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga membenarkan sudah ada vonis terdakwa AKJ.
Vonis itu diberikan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung penjara 1,5 tahun dan Pengadilan Negeri Depok pun sudah memvonis delapan bulan penjara.
"Jadi kami tuntut 2 tahun, vonis PN 8 bulan, dari PT Bandung sudah keluar setelah banding jadi 1,5 tahun hukumannya,” kata Herlangga Wisnu Murdianto.
Ia mengatakan, materi banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Bandung sebetulnya juga mencakup soal pengembalian sertifikat tanah milik Arpah yang telah dibalik nama sepihak oleh AKJ, mengincar ketidakmampuan Arfah membaca isi sertifikat itu.
Baca Juga: Alasan Pamit Pulang, Pemuda di Sleman Bawa Kabur Sepeda Motor Teman
Selain itu, juga diminta mengembalikan hak Nenek Arpah berupa sertifikat tanah.
"Tuntutan jaksa juga kan agar dikembalikan sertifikat tanah itu ke Bu Arpah, tapi pengadilan dalam amar putusan memutuskan untuk dikembalikan ke pengadilan tata ruang,” tambahnya.
Diketahui kasus ini bermula saat Nenek Arpah mengaku ditipu pada 2015 lalu. Tahun 2011, ia menjual tanah seluas 196 dari total 299 meter persegi pada AKJ.
Sisa 103 meter persegi, Arpah mengaku tak menjualnya sama sekali.
Karena tak tahu apa-apa, Nenek Arpah menyerahkan seluruh sertifikat tanahnya, termasuk sisa 103 meter persegi luas tanah di dalamnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Waspada Sindikat Transnasional: Jangan Tergiur Janji Manis Kerja di Luar Negeri
-
Polda Metro Jaya Diminta Usut Dugaan Penipuan Rp3 Miliar
-
Waspada Quishing, Modus Penipuan Baru via Scan QR Code yang Bisa Menguras Rekening
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Viral Kisah Ketua RT Cuci Darah Usai 10 Tahun Minum Air Galon Isi Ulang, Ahli Soroti Bahaya BPA
-
Kebakaran di Alun-alun Suryakencana, Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Lima Hari
-
Pria di Kota Banjar Ditemukan Meninggal dengan Luka Tusuk, Polisi Selidiki Penyebabnya
-
The Caffeine Club Hadir di Bandung, Bisa Ngopi Setiap Hari Selama Sebulan
-
Persib Gagal Juara Piala Presiden 2026, Igor Tolic Apresiasi Perjuangan Pemain