SuaraJabar.id - Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar, Saptono Erlangga menceritakan kronologi aksi pelemparan bom molotov yang terjadi di kantor Perwakilan Anak Cabang (PAC) PDIP Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Selasa (28/7/2020).
Erlangga mengatakan pelemparan bom molotov itu baru diketahui sekitar pukul 06.00 WIB.
"Pada pukul 02.30 WIB terjadi pelemparan bom molotov, itu sekaligus kediaman wakil ketua PDIP Kabupaten Bogor atas nama Rosenfield Panjaitan, baru diketahui pada pukul 06.00 WIB terjadi pelemparan," kata Erlangga seperti diwartakan Antara.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, dia menjelaskan bahwa lemparan bom molotov itu terjadi sebanyak tiga kali. Bom molotov itu mengenai kaca dan dinding rumah, ungkapnya
Baca Juga: Rumah Petinggi PDIP Bogor Dilempar Bom sampai Hangus Terbakar
Erlangga memastikan bahwa bom molotov terbuat dari botol kaca minuman energi itu sempat hangus di tempat, namun tidak memberi dampak kebakaran rumah.
"Botol itu pecah dan menghanguskan, tapi tidak memberi dampak kebakaran pada rumah," katanya.
Pada saat kejadian, ada beberapa orang di dalam rumah, termasuk Rosenfield, namun mereka baru mengetahui pelemparan itu pada pagi harinya.
Saat ini, lanjutnya, pihak Polres Bogor tengah menyelidiki aksi pelemparan tersebut. Pihaknya masih mengejar identitas pelaku dan motif pelaku atas pelemparan tersebut.
"Pelakunya belum diketahui, masih dalam penyelidikan, dari Polres Bogor masih mengecek, tentunya kami melakukan juga pemeriksaan kepada penghuni rumah," kata Erlangga. (Antara)
Baca Juga: DUAAARR! Rumah Wakil Ketua PDIP Kabupaten Bogor Dilempar 3 Bom
Berita Terkait
-
Didit Sowan ke Megawati, Ahmad Basarah Bocorkan Hubungan Rahasia Keluarga Prabowo-Mega
-
5 Momen Hasto Kristiyanto Selama Jadi Tahanan KPK, Terbaru Tolak Dipindah ke Salemba
-
Jaksa KPK Sebut Delik Kasus Hasto PDIP Bukan Terkait Kerugian Negara, tapi Suap!
-
Febri Diansyah Ikut Diperiksa Kasus Harun Masiku, Kubu Hasto: KPK Panik!
-
Bantah Ada Unsur Politik, Jaksa Tegaskan Kasus Hasto Kristiyanto Murni Penegakkan Hukum
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang