Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 04 Agustus 2020 | 13:26 WIB
Pedagang masker asal Yogyakarta, Samhidayah (jaket hitam) saat menata masker di Jalan Imogiri Barat, Desa Sumberagung, Jetis, Bantul, Minggu (2/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJabar.id - Wali Kota Bandung Oded M Danial menyatakan denda tak pakai masker di wilayah Bandung mulai diterapkan, Selasa (4/8/2020) hati ini. Dia memastikan penerapan sanksi bagi warga yang tak mengenakan masker telah berlaku di Kota Bandung.

Kendati demikian, dia berharap tidak ada warga Kota Bandung yang terkena sanksi denda.

"Mudah-mudahan tidak ada warga yang terkena sanksi," ujar Oded di Pendopo Kota Bandung, Selasa (4/8/2020).

Oded mengaku memilih untuk mengedepankan edukasi kepada warga. Karenanya, ia telah memerintahkan seluruh kewilayahan untuk terus mengedukasi warga untuk menggunakan masker.

Baca Juga: Istri Wabup Jombang Positif Covid-19, Bukan Tertular dari Istri Pejabat

Tak hanya itu, dia juga telah mendistribusikan masker ke seluruh wilayah. Sehingga aparat kewilayahan bisa memberikannya jika ada warga yang tidak mengenakan masker.

"Beri masker jika ada yang tidak mengenakannya," katanya.

Perlu diketahui, Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan aturan terkait denda administratif sebesar Rp100.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker di area publik Kota Bandung.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19). Perwal tersebut dikeluarkan untuk merevisi aturan sebelumnya yaitu Perwal nomor 37 Tahun 2020.

Denda tersebut tertuang dalam perubahan di Pasal 41A. Dalam salinan Perwal disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dikenakan sanksi administratif dalam bentuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis.

Baca Juga: Pemprov Banten Utang Rp 4,1 Triliun, Biaya Pemulihan Ekonomi saat Corona

Kemudian, sanksi sedang terdiri atas jaminan kartu identitas, kerja sosial atau pengumuman secara terbuka.

"Sanksi berat dalam bentuk denda administratif paling besar Rp 100.000," tulis Perwal yang ditetapkan Wali Kota Bandung Oded M. Danial pada 30 Juli 2020.

Adapun isi Pasal 5 ayat (2) sebagaimana tertuang dalam Perwal 37/2020 yang tidak mengalami perubahan pada Perwal 43/2020 berbunyi sebagai berikut.

Dalam pelaksanaan AKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat mencakup; wajib memakai masker selama beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dengan memakai sabun atau hand sanitizer secara berkala, membuang sampah di tempat sampah.

Load More