SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung akan memberlakukan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker mulai, Kamis (6/8/2020) besok. Bagi warga yang melanggar siap-siap kena denda Rp 100 ribu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan sosialisasi terhadap denda dilakukan sampai dengan hari ini. Besok pihaknya akan mulai menerapkan denda administratif tersebut.
"Jadi terkait sanksi itu imbauannya, sosialisasinya sampai dengan hari ini. Besok, kita sudah mulai mengimplementasikan," ucap Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).
Rasdian mengatakan pemberlakuan denda tersebut sudah berdasarkan Perwal nomor 43 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Baca Juga: Ditutup karena Pegawai Corona, Kantor BPJS Palembang Masih Didatangi Warga
Sanksi diberikan sesuai dengan tahapan, ringan, sedang dan berat.
"Tapi itu (pemberlakuan dendanya) harus lewat pentahapan juga. Kan di situ (Perwal) ada sanksi ringan berupa tertulis hingga teguran, sanksi sedang ada jaminan identitas ya biasa KTP atau identitas lain. Nah terakhir itu pengenaan sanksi administrasi paling besar Rp 100 ribu," ujar dia.
"Misalkan kalau dia nggak pakai masker, sudah diingatkan masih juga nah kita tingkatkan ke sanksi sedang, itu kan ada jaminan yang identitas itu, kalau masih juga ya kita kenakan denda berat. Jadi pentahapan lewat itu dulu," kata dia menambahkan.
Rasdian menambahkan pemberlakuan denda tersebut bukan hanya untuk warga yang tak bermasker.
Menurut dia, denda juga berlaku untuk sektor lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Minta MUI Keluarkan Fatwa untuk Vaksin Corona
"Giat usaha itu kan diatur Rp 150 ribu paling besar. Tapi untuk kegiatan usaha yang agak besar, itu sampai Rp 500 ribu," katanya.
Berita Terkait
-
Ancaman Bom di Wisuda Unpar Bandung, 100 Polisi Berjaga Ketat!
-
KPK Panggil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung untuk Kasus Suap Proyek Bandung Smart City
-
Perjalanan Dr. Agung Wicaksono, Bercita-Cita Membawa ITB sebagai Perguruan Tinggi Kelas Dunia
-
Raih Penghargaan di Festival Film Bandung, Ayu Azhari Titip Pesan buat Fadli Zon
-
Dipanggil Masuk Skuad Timnas untuk AFF Cup, Ini Harapan Duo Persib Bandung
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
KPU Kaltim Pastikan Debat Ketiga Berlangsung Kondusif, Aturan Diperketat
-
Kekerasan di Paser: Polda Kaltim Buru Pelaku, JATAM Desak Cabut Izin PT MCM
-
276 Kegiatan Kampanye Tercatat di Kaltim, Reses DPRD Jadi Sorotan Bawaslu
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
Terkini
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend
-
Pj Gubernur Jabar: 29 Orang Jadi Korban Kecelakaan Tol Cipularang