SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung akan memberlakukan denda bagi warga yang tidak mengenakan masker mulai, Kamis (6/8/2020) besok. Bagi warga yang melanggar siap-siap kena denda Rp 100 ribu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengungkapkan sosialisasi terhadap denda dilakukan sampai dengan hari ini. Besok pihaknya akan mulai menerapkan denda administratif tersebut.
"Jadi terkait sanksi itu imbauannya, sosialisasinya sampai dengan hari ini. Besok, kita sudah mulai mengimplementasikan," ucap Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).
Rasdian mengatakan pemberlakuan denda tersebut sudah berdasarkan Perwal nomor 43 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Sanksi diberikan sesuai dengan tahapan, ringan, sedang dan berat.
"Tapi itu (pemberlakuan dendanya) harus lewat pentahapan juga. Kan di situ (Perwal) ada sanksi ringan berupa tertulis hingga teguran, sanksi sedang ada jaminan identitas ya biasa KTP atau identitas lain. Nah terakhir itu pengenaan sanksi administrasi paling besar Rp 100 ribu," ujar dia.
"Misalkan kalau dia nggak pakai masker, sudah diingatkan masih juga nah kita tingkatkan ke sanksi sedang, itu kan ada jaminan yang identitas itu, kalau masih juga ya kita kenakan denda berat. Jadi pentahapan lewat itu dulu," kata dia menambahkan.
Rasdian menambahkan pemberlakuan denda tersebut bukan hanya untuk warga yang tak bermasker.
Menurut dia, denda juga berlaku untuk sektor lainnya yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Ditutup karena Pegawai Corona, Kantor BPJS Palembang Masih Didatangi Warga
"Giat usaha itu kan diatur Rp 150 ribu paling besar. Tapi untuk kegiatan usaha yang agak besar, itu sampai Rp 500 ribu," katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) hingga 16 Agustus 2020.
Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek ini diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 13 Agustus 2020.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.419-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Kamis (30/7/20).
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan bahwa dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek bisa menerapkan PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan daerah.
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud Achmad, melalui keterangan resminya kepada wartawan yang diterima, Sabtu (1/8/2020).
Berita Terkait
-
Rilis Final Trailer Film "Dan Bandung", Kisah Perjuangan Cinta Yang Siap Mengaduk Emosi Penonton
-
Chelsea vs AC Milan di GBK, Erick Thohir Nantikan Duel Man United Kontra Persija, PSG Lawan Persib
-
Bobotoh Bikin Terharu, Mariano Peralta Siap Beri Segalanya untuk Persib
-
Festival Kuliner, Dunia Fantasi, dan Pesona Ahn Hyo Seop di Tengah Kota Bandung
-
Jadwal Piala Presiden Hari Ini: Persib dan Arema Jalani Laga Penentu
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas
-
Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia
-
Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total
-
Dua Dekade Bangun Usaha Gula Merah, Rosidah Sukses Kembangkan UMKM Sumenep Berkat KUR BRI
-
Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib