SuaraJabar.id - Salah satu permasalahan yang dihadapi perkotaan adalah penataan kawasan untuk tempat usaha, baik untuk usaha kecil, menengah, atau besar. Penataan yang kurang baik atau tidak terencana kelak akan menimbulkan masalah social dan ekonomi.
Contohnya, keberadaan PKL (Pedagang Kaki Lima) yang tidak diatur sebagaimana mestinya yang dirasa akan menimbulkan masalah sosial dan ekonomi.
Hal ini terlihat di salah satu kawasan Warung Jambu, Bogor. Bukan bermaksud menghalangi-halangi PKL mencari nafkah, tapi keberadaan PKL tersebut dirasa menganggu aktivitas ruko di kawasan Warung Jambu.
Saat ini, memang banyak berdiri bangunan liar permanen milik PKL di kawasan tersebut. Adanya bangunan-bangunan liar tersebut dirasa mengganggu dari sisi estetika salah satu jalan utama kota bogor.
Baca Juga: Mabuk Miras, Angkot Seruduk Gerobak PKL di Jalan Raya Pekayon Bekasi
Bangunan-bangunan PKL tersebut dibangun tepat di atas saluran air, yang mana saluran air tersebut merupakan saluran utama yang berada tepat dipinggir jalan raya sehingga jika hujan datang sedikit saja, kawasan Ruko Warung Jambu akan langsung menjadi sangat becek dan banyak genangan air yang membuat situasi lingkungan ruko menjadi kumuh dan tidak nyaman.
Jika hujan datang cukup lama, maka banjir pun tidak dapat dihindari yang menyebabkan aktivitas ruko terhenti selama berhari-hari.
Menurut Hartono Yarmantho, Ketua Paguyuban yang menaungi 16 Ruko Warung Jambu yang bertempat di RT 02/ RW 05 kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, saat ini banyak bangunan liar yang digunakan PKL berdiri di depan kompleks ruko.
Selain menyebabkan banjir dan genangan air, ruko juga menjadi sepi pengunjung, karena pandangan ruko terhalangi oleh keberadaan PKL.
Lebih jauh Hartono menyampaikan bahwa keberadaan Bangunan liar tersebut tidak hanya mengganggu kebersihan, keindahan dan pemandangan yang menutupi ruko tetapi juga sudah mengganggu ketertiban serta berpotensi menimbulkan kerawanan masalah keamanan.
Baca Juga: Bulan Ramadan Paling Rawan Corona, Wagub DKI: Banyak PKL Cari Kesempatan
Hartono menyebut, bangunan liar yang digunakan oleh PKL sebagai tempat penjualan minuman keras tanpa izin. Keberadaan penjual miras tersebut sangat terang dan jelas sekali terlihat karena berada pada bangunan liar yang terletak di pintu masuk halaman Ruko Warung Jambu.
Berita Terkait
-
Viral Wanita Anak Pedagang Kaki Lima Kritik Gus Miftahh: Jangan Anggap Remeh...
-
Pengunduran Diri Gus Miftah Dapat Apresiasi dari PKL: Budaya Malu Masih Ada di Negeri Ini
-
Gus Miftah Diingatkan Ketua PKL Jakarta: kalau Terganggu dengan Pedagang Es Teh Bukan Mengolok-olok!
-
Kekayaan Hasto Kristiyanto yang Samakan Jokowi dengan Pedagang Kaki Lima
-
Jika Menang Pilkada, Pramono Janji Buka Taman-taman Jakarta 24 Jam Nonstop: PKL Boleh Dagang!
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar