Scroll untuk membaca artikel
Iwan Supriyatna
Kamis, 06 Agustus 2020 | 11:04 WIB
Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto. (Suara.com/Rambiga).

SuaraJabar.id - Salah satu permasalahan yang dihadapi perkotaan adalah penataan kawasan untuk tempat usaha, baik untuk usaha kecil, menengah, atau besar. Penataan yang kurang baik atau tidak terencana kelak akan menimbulkan masalah social dan ekonomi.

Contohnya, keberadaan PKL (Pedagang Kaki Lima) yang tidak diatur sebagaimana mestinya yang dirasa akan menimbulkan masalah sosial dan ekonomi.

Hal ini terlihat di salah satu kawasan Warung Jambu, Bogor. Bukan bermaksud menghalangi-halangi PKL mencari nafkah, tapi keberadaan PKL tersebut dirasa menganggu aktivitas ruko di kawasan Warung Jambu.

Saat ini, memang banyak berdiri bangunan liar permanen milik PKL di kawasan tersebut. Adanya bangunan-bangunan liar tersebut dirasa mengganggu dari sisi estetika salah satu jalan utama kota bogor.

Baca Juga: Mabuk Miras, Angkot Seruduk Gerobak PKL di Jalan Raya Pekayon Bekasi

Bangunan-bangunan PKL tersebut dibangun tepat di atas saluran air, yang mana saluran air tersebut merupakan saluran utama yang berada tepat dipinggir jalan raya sehingga jika hujan datang sedikit saja, kawasan Ruko Warung Jambu akan langsung menjadi sangat becek dan banyak genangan air yang membuat situasi lingkungan ruko menjadi kumuh dan tidak nyaman.

Jika hujan datang cukup lama, maka banjir pun tidak dapat dihindari yang menyebabkan aktivitas ruko terhenti selama berhari-hari.

Menurut Hartono Yarmantho, Ketua Paguyuban yang menaungi 16 Ruko Warung Jambu yang bertempat di RT 02/ RW 05 kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, saat ini banyak bangunan liar yang digunakan PKL berdiri di depan kompleks ruko.

Selain menyebabkan banjir dan genangan air, ruko juga menjadi sepi pengunjung, karena pandangan ruko terhalangi oleh keberadaan PKL.

Lebih jauh Hartono menyampaikan bahwa keberadaan Bangunan liar tersebut tidak hanya mengganggu kebersihan, keindahan dan pemandangan yang menutupi ruko tetapi juga sudah mengganggu ketertiban serta berpotensi menimbulkan kerawanan masalah keamanan.

Baca Juga: Bulan Ramadan Paling Rawan Corona, Wagub DKI: Banyak PKL Cari Kesempatan

Hartono menyebut, bangunan liar yang digunakan oleh PKL sebagai tempat penjualan minuman keras tanpa izin. Keberadaan penjual miras tersebut sangat terang dan jelas sekali terlihat karena berada pada bangunan liar yang terletak di pintu masuk halaman Ruko Warung Jambu.

Load More