SuaraJabar.id - Satnarkoba Polres Tasikmalaya menangkap pengedar dan pemesan sabu di Kecamatan Cikatomas, Tasikmalaya, Jawa Barat, yaitu Nurdiansyah (30) dan Agis alias Opon (26).
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan kondektur angkutan umum jurusan Leuwipanjang (Bandung)-Cikatomas.
Sang kondektur curiga pelaku sering menitipkan dan meminta mengirimkan paket tersebut ke Cikatomas.
Kepada kondektur tersebut Nurdiansyah mengatakan bahwa paket yang dibungkus dengan kemasan plastik putih-hitam dibalut lakban dan tisu itu merupakan handphone (HP).
Namun kondektur itu tak percaya. Ia curiga lantaran paket tersebut sangat ringan, sehingga melaporkan hal ini ke polisi.
"Setelah kita dalami dan lakukan penyelidikan, akhirnya terungkap paket barang yang dititipkan ke angkot tersebut ke Cikatomas adalah narkoba jenis sabu seberat 0,40 gram," ungkap Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Ngadiman dikutip dari AyoBandung—jaringan Suara.com—Kamis (6/8/2020).
"Setelah kita kembangkan dari kedua pelaku berhasil diamankan 14,42 gram sabu. Jadi total sabu yang kita amankan 14,84 gram," terang Ngadiman.
Ngadiman menambahkan bahwa kasus pengiriman paket sabu-sabu lewat angkutan umum merupakan modus baru.
"Pelaku Agis memesan paket sabu kepada Nurdiansyah lewat angkutan umum dititipkan ke kondektur, dengan menyebutkan bahwa paket tersebut adalah HP. Namun awak curiga karena barangnya ringan, lalu melaporkan ke kita," ungkap Ngadiman.
Baca Juga: Tak Ditahan, Vanessa Angel Hanya Jadi Tahanan Kota
Menurut Ngadiman, dari hasil informasi awak kendaraan tersebut, pelaku sudah tiga kali mengirim barang lewat elf dan menyebutkan barang tersebut berupa HP.
"Jadi pelaku mengelabui awak angkutan umum, dengan membungkus paket sabu dengan plastik putih hitam, kemudian dibalut lakban dan di dalamnya dibungkus tisu," paparnya.
Setelah mendapatkan informasi, lanjut Ngadiman, kedua pelaku diamankan. Pelaku Agis di Cikatomas sedangkan Nurdiansyah di Bandung.
Selain ke Cikatomas, kedua pelaku juga menyebarkan sabu-sabu ke daerah Pancatengah dan Cikalong.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat lima. Dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 12 tahun. Denda minimal Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Sidak Ombudsman Ungkap 11 Rumah Dinas di Lapas Cibinong
-
Bukan Bikin Rileks, Ini 3 Dampak Mematikan Etomidate pada Paru-paru dan Otak
-
Dua Pecandu di Tambora Colong Honda PCX Tetangga, Dijual Rp200 Ribu Buat Beli Sabu
-
Selebgram Julia Prastini 'Jule' Lolos dari Penjara, Polisi Tegaskan Bukan Bagian dari Bandar
-
Sudah 5 Kali Beraksi! Dua Pengedar 62,5 Kg Ganja Ditangkap di Petamburan
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Nonton Pestapora 2026 Makin Praktis, Ada Cashback 20 Persen Pakai QRIS BRImo
-
Daftar Narapidana yang Diduga Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Hadapi Musim Influenza A, Pentingnya Vaksinasi dan Menyiapkan Kebutuhan Kesehatan di Rumah
-
28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan
-
Kasus Asusila Anak di Tasikmalaya, Polisi Libatkan KPAID untuk Pulihkan Trauma Korban