SuaraJabar.id - Satnarkoba Polres Tasikmalaya menangkap pengedar dan pemesan sabu di Kecamatan Cikatomas, Tasikmalaya, Jawa Barat, yaitu Nurdiansyah (30) dan Agis alias Opon (26).
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan kondektur angkutan umum jurusan Leuwipanjang (Bandung)-Cikatomas.
Sang kondektur curiga pelaku sering menitipkan dan meminta mengirimkan paket tersebut ke Cikatomas.
Kepada kondektur tersebut Nurdiansyah mengatakan bahwa paket yang dibungkus dengan kemasan plastik putih-hitam dibalut lakban dan tisu itu merupakan handphone (HP).
Namun kondektur itu tak percaya. Ia curiga lantaran paket tersebut sangat ringan, sehingga melaporkan hal ini ke polisi.
"Setelah kita dalami dan lakukan penyelidikan, akhirnya terungkap paket barang yang dititipkan ke angkot tersebut ke Cikatomas adalah narkoba jenis sabu seberat 0,40 gram," ungkap Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Ngadiman dikutip dari AyoBandung—jaringan Suara.com—Kamis (6/8/2020).
"Setelah kita kembangkan dari kedua pelaku berhasil diamankan 14,42 gram sabu. Jadi total sabu yang kita amankan 14,84 gram," terang Ngadiman.
Ngadiman menambahkan bahwa kasus pengiriman paket sabu-sabu lewat angkutan umum merupakan modus baru.
"Pelaku Agis memesan paket sabu kepada Nurdiansyah lewat angkutan umum dititipkan ke kondektur, dengan menyebutkan bahwa paket tersebut adalah HP. Namun awak curiga karena barangnya ringan, lalu melaporkan ke kita," ungkap Ngadiman.
Baca Juga: Tak Ditahan, Vanessa Angel Hanya Jadi Tahanan Kota
Menurut Ngadiman, dari hasil informasi awak kendaraan tersebut, pelaku sudah tiga kali mengirim barang lewat elf dan menyebutkan barang tersebut berupa HP.
"Jadi pelaku mengelabui awak angkutan umum, dengan membungkus paket sabu dengan plastik putih hitam, kemudian dibalut lakban dan di dalamnya dibungkus tisu," paparnya.
Setelah mendapatkan informasi, lanjut Ngadiman, kedua pelaku diamankan. Pelaku Agis di Cikatomas sedangkan Nurdiansyah di Bandung.
Selain ke Cikatomas, kedua pelaku juga menyebarkan sabu-sabu ke daerah Pancatengah dan Cikalong.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat lima. Dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 12 tahun. Denda minimal Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba
-
Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M
-
H-2 Lebaran, Arus Kendaraan di Tol Cipali Terus Meningkat
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Jalur Bogor-Sukabumi: 5 Orang Luka, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat
-
Pangandaran Diserbu 25 Ribu Kendaraan! Polisi Terapkan Rekayasa di Jalur Emplak
-
Niat Hindari Macet Malah Kena Zonk! Ribuan Pemudik Garut-Bandung Kembali Terjebak Malam Ini
-
Lebaran Singkat, Cuan PKB Meroket: Efek "Promo 10 Persen" Dedi Mulyadi Tembus Rp 18,8 Miliar
-
Diskon 10 Persen Berbuah Manis: Dedi Mulyadi Panen Pajak, Siap "Gaspol" Jalan Bolong