SuaraJabar.id - Satnarkoba Polres Tasikmalaya menangkap pengedar dan pemesan sabu di Kecamatan Cikatomas, Tasikmalaya, Jawa Barat, yaitu Nurdiansyah (30) dan Agis alias Opon (26).
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan kondektur angkutan umum jurusan Leuwipanjang (Bandung)-Cikatomas.
Sang kondektur curiga pelaku sering menitipkan dan meminta mengirimkan paket tersebut ke Cikatomas.
Kepada kondektur tersebut Nurdiansyah mengatakan bahwa paket yang dibungkus dengan kemasan plastik putih-hitam dibalut lakban dan tisu itu merupakan handphone (HP).
Namun kondektur itu tak percaya. Ia curiga lantaran paket tersebut sangat ringan, sehingga melaporkan hal ini ke polisi.
"Setelah kita dalami dan lakukan penyelidikan, akhirnya terungkap paket barang yang dititipkan ke angkot tersebut ke Cikatomas adalah narkoba jenis sabu seberat 0,40 gram," ungkap Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Ngadiman dikutip dari AyoBandung—jaringan Suara.com—Kamis (6/8/2020).
"Setelah kita kembangkan dari kedua pelaku berhasil diamankan 14,42 gram sabu. Jadi total sabu yang kita amankan 14,84 gram," terang Ngadiman.
Ngadiman menambahkan bahwa kasus pengiriman paket sabu-sabu lewat angkutan umum merupakan modus baru.
"Pelaku Agis memesan paket sabu kepada Nurdiansyah lewat angkutan umum dititipkan ke kondektur, dengan menyebutkan bahwa paket tersebut adalah HP. Namun awak curiga karena barangnya ringan, lalu melaporkan ke kita," ungkap Ngadiman.
Baca Juga: Tak Ditahan, Vanessa Angel Hanya Jadi Tahanan Kota
Menurut Ngadiman, dari hasil informasi awak kendaraan tersebut, pelaku sudah tiga kali mengirim barang lewat elf dan menyebutkan barang tersebut berupa HP.
"Jadi pelaku mengelabui awak angkutan umum, dengan membungkus paket sabu dengan plastik putih hitam, kemudian dibalut lakban dan di dalamnya dibungkus tisu," paparnya.
Setelah mendapatkan informasi, lanjut Ngadiman, kedua pelaku diamankan. Pelaku Agis di Cikatomas sedangkan Nurdiansyah di Bandung.
Selain ke Cikatomas, kedua pelaku juga menyebarkan sabu-sabu ke daerah Pancatengah dan Cikalong.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat lima. Dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 12 tahun. Denda minimal Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Menelusuri Lorong Gelap Tramadol di Bogor: Dari Hubungan Teman ke Teman Hingga Akun Medsos Private
-
Yayasan Harapan Ibu: Temuan Ratusan Senjata di Sekolah Murni Urusan Hukum, Bukan Konflik Internal
-
Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Laut Kepri, Berisi 1,3 Ton Narkoba Siap Edar
-
Di Daerah Ini Kemiskinan Menyusut ke 6,54 Persen, Namun Ketimpangan Kian Melebar
-
Cuma 40 Meter dari Ruang Kelas, Bunker Sekolah Simpan Ratusan Senjata hingga Narkoba
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Dedi Mulyadi Ancam Tahan Bantuan Desa, Ini Penyebabnya!
-
Utamakan Hak Pendidikan Anak, Farhan Nekat Ambil Keputusan Berat Soal Pembangunan SDN 026
-
Sorotan Pohon Hilang di Gasibu, Dedi Mulyadi: 1 Pohon Ditebang Diganti 50 Asem Jawa
-
Viral ASN PPPK Paruh Waktu DPUTR Bandung Barat Live TikTok, Singgung Fee Proyek
-
Menhut Raja Antoni Ungkap Dukungan Prabowo untuk Percepatan Restorasi Ekosistem