SuaraJabar.id - Satnarkoba Polres Tasikmalaya menangkap pengedar dan pemesan sabu di Kecamatan Cikatomas, Tasikmalaya, Jawa Barat, yaitu Nurdiansyah (30) dan Agis alias Opon (26).
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan kondektur angkutan umum jurusan Leuwipanjang (Bandung)-Cikatomas.
Sang kondektur curiga pelaku sering menitipkan dan meminta mengirimkan paket tersebut ke Cikatomas.
Kepada kondektur tersebut Nurdiansyah mengatakan bahwa paket yang dibungkus dengan kemasan plastik putih-hitam dibalut lakban dan tisu itu merupakan handphone (HP).
Namun kondektur itu tak percaya. Ia curiga lantaran paket tersebut sangat ringan, sehingga melaporkan hal ini ke polisi.
"Setelah kita dalami dan lakukan penyelidikan, akhirnya terungkap paket barang yang dititipkan ke angkot tersebut ke Cikatomas adalah narkoba jenis sabu seberat 0,40 gram," ungkap Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Ngadiman dikutip dari AyoBandung—jaringan Suara.com—Kamis (6/8/2020).
"Setelah kita kembangkan dari kedua pelaku berhasil diamankan 14,42 gram sabu. Jadi total sabu yang kita amankan 14,84 gram," terang Ngadiman.
Ngadiman menambahkan bahwa kasus pengiriman paket sabu-sabu lewat angkutan umum merupakan modus baru.
"Pelaku Agis memesan paket sabu kepada Nurdiansyah lewat angkutan umum dititipkan ke kondektur, dengan menyebutkan bahwa paket tersebut adalah HP. Namun awak curiga karena barangnya ringan, lalu melaporkan ke kita," ungkap Ngadiman.
Baca Juga: Tak Ditahan, Vanessa Angel Hanya Jadi Tahanan Kota
Menurut Ngadiman, dari hasil informasi awak kendaraan tersebut, pelaku sudah tiga kali mengirim barang lewat elf dan menyebutkan barang tersebut berupa HP.
"Jadi pelaku mengelabui awak angkutan umum, dengan membungkus paket sabu dengan plastik putih hitam, kemudian dibalut lakban dan di dalamnya dibungkus tisu," paparnya.
Setelah mendapatkan informasi, lanjut Ngadiman, kedua pelaku diamankan. Pelaku Agis di Cikatomas sedangkan Nurdiansyah di Bandung.
Selain ke Cikatomas, kedua pelaku juga menyebarkan sabu-sabu ke daerah Pancatengah dan Cikalong.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat lima. Dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 12 tahun. Denda minimal Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Ratusan Ton Narkoba Dimusnahkan, Prabowo: Jangan Kalah dari Kartel!
-
Prabowo Ungkap Kartel Narkoba Kini Pakai Kapal Selam, Minta Polisi Jadi 'Mata dan Telinga Rakyat'
-
Keracunan MBG di Lembang, 201 Siswa dan Guru Dirawat
-
Potret Presiden Prabowo Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun
-
Gak Kapok Masuk Penjara Gegara Korupsi, Eks Kades Nekat Dagang Sabu karena Alasan Nganggur
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Hemat Anggaran di Tengah Pemangkasan Dana Transfer, DPRD Jabar Terapkan WFH Setiap Kamis
-
Survei Cawapres IndexPolitica: Menkeu Purbaya Tiba-tiba di Peringkat 1, Salip Dedi Mulyadi
-
Misteri Busa Awan Hitam Selimuti Subang, Dedi Mulyadi Minta Tim Gabungan Cek
-
Buntut Viral 'Tenda Biru' Google Maps di Halimun Salak, Menhut Raja Juli Tebar Ancaman
-
Buntut Viral 'Tenda Biru' Google Maps di Halimun Salak, Menhut Raja Juli Tebar Ancaman