Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 19 Agustus 2020 | 16:58 WIB
Ilustrasi pawai obor. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

SuaraJabar.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melarang warganya untuk melaksanakan aktivitas pawai obor pada malam perayaan Tahun baru Islam 1 Muharram 1442/H, Rabu (19/8/2020) malam ini.

Larangan ini sudah tertuang dalam surat edaran bernomor 451/5233/SETDA-Kessos/VIII/2020.

Rahmat menegaskan, Pemerintah Kota Bekasi bukan melarang warga untuk merayakan Tahun Baru Islam 2020. Menurut dia, dalam perayaan tahun ini masyarakat diminta untuk memanjatkan doa agar Covid-19 segera berakhir.

"Hal-hal yang mengundang kerumunan orang banyak seperti kegiatan pawai obor, tabligh akbar ditiadakan," kata Rahmat, Rabu (19/8/2020) di Stadion Patriot Candrabhaga.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas Libur Tahun Baru Islam ke Anyer dan Pelabuhan Merak

Rahmat mengajak masyarakatnya untuk memanjatkan doa untuk kesembuhan para pasien yang terkonfirmasi Covid-19 di muka bumi ini.

Ia berharap warga dapat memahami kondisi tersebut.

"Kita bisa sama-sama berdoa pada Tahun Baru Islam ini agar saudara-saudara kita yang positif Covid-19 bisa segera pulih, juga demikian, wabah ini bisa berakhir sehingga kita bisa kembali normal mengerjakan segala aktivitas," tutup Rahmat.

Sebagai informasi, kasus Covid-19 sempat kembali melonjak di Kota Bekasi. Pemerintah juga telah mengevaluasi kebijakan seperti penghentian sementara aktivitas Car Free Day (CFD)

Kekinian, Pemerintah Kota Bekasi juga bakal mengevaluasi kebijakan tentang pembukaan Tempat Hiburan Malam (THM). Hal ini tidak lain adalah upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Kata-kata Selamat Tahun Baru Islam 2020 dan 1 Muharram 1442 H

Secara kumulatif, data pasien Covid-19 secara keseluruhan mencapai 754 orang. Rinciannya, 679 pasien dinyatakan sembuh, Pasien meninggal dengan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 47 orang dan saat ini pasien terkonfirmasi positif corona menyisakan 28 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More