SuaraJabar.id - Pemberlakuan jam operasional aktivitas warga Kota Depok berdampak kepada pedagang kecil.
Mereka sangat keberatan dengan kebijakan tersebut, salah satunya disampaikan pedagang ketoprak bernama Kardinan.
"Saya bingung, baru buka disuruh pulang lagi. Maknya nanti saya cari lokasi baru buat jualan siang hari," kata Kardinan kepada Suara.com, Senin (31/8/2020).
Kardinan mengaku belum tahu soal kebijakan tersebut. Ia biasanya berjualan pada malam hari, usai azan Isya dan terpaksa berjualan siang hari.
"Baru keluar, biasa saya mangkal di Jalan Margonda. Ini belum dapat pembeli. Mau nggak mau saya pulang lagi dan berharap Corona selesai, kan kita butuh uang untuk nafkahin anak sama istri," kata dia.
Di lokasi berbeda, Syarifuddin penjual nasi pecel mengaku bingung dengan kebijakan ini karena jam operasional dan aktivitas dibatasi. Sebab, ia harus berjualan pada malam hari.
"Kalau bisa ada keringanan buat kami penjual makanan. Kalau ada keringana boleh dagang tapi gak boleh makan di tempat nggak apa-apa deh. Yang penting kami dapat penghasilan untuk kebutuhan hidup," kata dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, manajemen toko, restoran, ritel, dan lainya untuk mematuhi kebijakan pembatasan jam operasional di Kota Depok.
Alasan diberlakukan pembatasan operasional sebagai langkah penekanan kasus positif Covid-19 di Depok.
Baca Juga: Azan Magrib Berkumandang, Kafe Hingga Mal di Kota Depok Tutup
"Aktivitas toko, restoran, ritel dan lainnya upayakan bisa mematuhi kebijakan karena kasus terus meningkat di Depok. Setelah ini kita akan evaluasi tingkat kepatuhan warga masyarakat. Apakah sudah patuh atau belum," kata Lienda.
Kata Lienda, untuk tahapan awal pemberlakuan jam operasional dan aktivitas warga masyarakat belum ada sanksi sebab masih dalam tahapan sosialisasi.
Untuk lebih lanjut kata dia, sanksi akan diberikan usai keluarnya peraturan walikota (Perwal).
"Sekarang belum ada sanksi, sekarang tahap sosialisasi. Nanti dituangkan perwal yang sedang disusun, " tutur dia.
Lienda mengakui, sebuah kebijakan sudah pasti ada yang merasa keberatan. Namun, kebijakan ini lebih besar manfaatnya untuk kesehatan masyarakat.
Meski begitu, masih ada keringanan bagi pelaku usaha kecil penjual makanan. Mereka boleh buka namun tak boleh menerima makan di tempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Helmy Yahya Dapat Jabatan Baru Lagi di Jawa Barat
-
3 Fakta di Balik Rencana 'Pecah Kongsi' 10 Daerah di Jabar
-
Peta Baru Jawa Barat Siap Terbentuk? Ini Daftar Lengkap 10 Calon Kabupaten yang Antre Mekar
-
Jabar Siap Pecah? Cirebon Timur Resmi Jadi Calon Kabupaten Baru ke-10 Usai Penantian 20 Tahun
-
Mandatalam Earth Run 2025: Lari Seru Sambil Menanam Bibit di Kota Baru Parahyangan