SuaraJabar.id - Pemberlakuan jam operasional aktivitas warga Kota Depok berdampak kepada pedagang kecil.
Mereka sangat keberatan dengan kebijakan tersebut, salah satunya disampaikan pedagang ketoprak bernama Kardinan.
"Saya bingung, baru buka disuruh pulang lagi. Maknya nanti saya cari lokasi baru buat jualan siang hari," kata Kardinan kepada Suara.com, Senin (31/8/2020).
Kardinan mengaku belum tahu soal kebijakan tersebut. Ia biasanya berjualan pada malam hari, usai azan Isya dan terpaksa berjualan siang hari.
"Baru keluar, biasa saya mangkal di Jalan Margonda. Ini belum dapat pembeli. Mau nggak mau saya pulang lagi dan berharap Corona selesai, kan kita butuh uang untuk nafkahin anak sama istri," kata dia.
Di lokasi berbeda, Syarifuddin penjual nasi pecel mengaku bingung dengan kebijakan ini karena jam operasional dan aktivitas dibatasi. Sebab, ia harus berjualan pada malam hari.
"Kalau bisa ada keringanan buat kami penjual makanan. Kalau ada keringana boleh dagang tapi gak boleh makan di tempat nggak apa-apa deh. Yang penting kami dapat penghasilan untuk kebutuhan hidup," kata dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan, manajemen toko, restoran, ritel, dan lainya untuk mematuhi kebijakan pembatasan jam operasional di Kota Depok.
Alasan diberlakukan pembatasan operasional sebagai langkah penekanan kasus positif Covid-19 di Depok.
Baca Juga: Azan Magrib Berkumandang, Kafe Hingga Mal di Kota Depok Tutup
"Aktivitas toko, restoran, ritel dan lainnya upayakan bisa mematuhi kebijakan karena kasus terus meningkat di Depok. Setelah ini kita akan evaluasi tingkat kepatuhan warga masyarakat. Apakah sudah patuh atau belum," kata Lienda.
Kata Lienda, untuk tahapan awal pemberlakuan jam operasional dan aktivitas warga masyarakat belum ada sanksi sebab masih dalam tahapan sosialisasi.
Untuk lebih lanjut kata dia, sanksi akan diberikan usai keluarnya peraturan walikota (Perwal).
"Sekarang belum ada sanksi, sekarang tahap sosialisasi. Nanti dituangkan perwal yang sedang disusun, " tutur dia.
Lienda mengakui, sebuah kebijakan sudah pasti ada yang merasa keberatan. Namun, kebijakan ini lebih besar manfaatnya untuk kesehatan masyarakat.
Meski begitu, masih ada keringanan bagi pelaku usaha kecil penjual makanan. Mereka boleh buka namun tak boleh menerima makan di tempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan