SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007 sampai 2017.
Dua tersangka itu yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso (BS) dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).
"Berdasarkan penetapan kedua dari Ketua PN Jakarta Pusat, penyidik KPK hari ini melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 10 September 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Seperti dilansir ANTARA, Senin (7/9/2020)
Tersangka Budi saat ini ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta dan tersangka Irzal di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Baca Juga: Kasus Korupsi PT DI, KPK Periksa Staf Ahli Dewan Ketahanan Nasional
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut," ucap Ali.
Diketahui, KPK telah mengumumkan dua orang tersebut sebagai tersangka pada Jumat (12/6/2020).
Dalam konstruksi perkara disebut pada awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.
Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI. Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.
Pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Baca Juga: Korupsi PT Dirgantara Indonesia, KPK Periksa Tiga Purnawirawan TNI AD
Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.
Selanjutnya pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut terdiri dari pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp125 miliar, akibatnya total terjadi kerugian negara yang nilainya sekitar sekitar Rp330 miliar.
Setelah enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI di antaranya tersangka Budi, tersangka Irzal, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak dan Kekayaan KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono, Ditunjuk Erick Thohir Jadi Komisaris Utama PTDI
-
PT DI Punya Ambisi Baru: Bikin Mobil Terbang!
-
Buatan Anak Bangsa, Menhan Prabowo Bangga Serahkan Lima Pesawat NC-212i ke TNI AU
-
Disiram Air Kembang, Prabowo Serahkan 8 Helikopter H225M ke TNI AU
-
Momen Prabowo Serahkan 8 Helikopter H225M ke TNI AU
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Warung Makan Bu Sum di Beringharjo Makin Laris Berkat BRI
-
Transformasi Digital: KB Bank Segera Beralih ke Sistem NGBS
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas