Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 10 September 2020 | 13:10 WIB
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

Seluruh penerimaan uang oleh tersangka Heri bersama-sama dengan Ojang Sohandi tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001.

Load More