SuaraJabar.id - Terpidana kasus korupsi pengaturan sejumlah proyek dinas di Kabupaten Indramayu Supendi dikonfirmasi positif Covid-19. Mantan Bupati Indramayu itu bakal dipindah dari sel tahanan Lapas Sukamiskin menuju tempat isolasi di RS Hermina, Pasteur, Bandung.
"Padahal kan dia (Supendi) itu baru beberapa bulan disini karena kan baru pindah juga dari Lapas Kebonwaru. Sudah tadi pagi kita amankan ke RS, supaya isolasinya di RS aja," ungkap Kepala Lapas Sukamiskin Thurman Hutapea saat dihubungi Suara.com, Rabu (16/9/2020).
Thurman memutuskan untuk mengirim Supendi ke ruang isolasi di RS Hermina, lantaran ia merasa khawatir kalau diisolasi di dalam Lapas Sukamiskin akan meresahkan napi lainnya.
"Iya isolasinya di RS Hermina yang di Pasteur. Mendingan diisolasi disana aja daripada disini kan jadi resah yang lain. Ada dokter tapi nggak ada jaminan," tukasnya.
Awalnya, kata dia, narapidana yang menghuni Lapas Sukamiskin dilakukan pemeriksaan rapid sekitar dua bulan yang lalu. Namun, Thurman merasa kurang yakin karena hasil rapid test itu kurang akurat.
Alhasil, ia meminta agar napi yang dinilai cukup mampu untuk melakukan pemeriksaan mandiri dengan cara tes usap alias swab. Dari 418 narapidana, sebanyak 54 menjalani pemeriksaan swab dengan biasa sendiri.
"Jadi dua minggu lalu kan ada feeling ya saya karena kan banyak informasi dari pemerintah OTG (orang tanpa gejala) kan. Makanya saya perintahkan dokter coba lah dites swab. Jadi itu sudah 54 WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang secara ikhlas melakukan tes swab," ujarnya.
Dari pemeriksaan swab itu, ternyata ditemukan satu warga binaan yang dinyatakan positif mengidap virus Corona, yakni Supendi. Setelah ketahuan positif corona, petugas lapas pun langsung mengisolasi Supendi di ruang isolasi Lapas Sukamiskin untuk sementara waktu dan kini telah dipindah ke RS Hermina.
Thurman menduga penyebab positif corona salah satu napi korupsi Lapas Sukamiskin, Supendi akibat adanya kunjungan dari luar semisal kunjungan Penasihat Hukum (PH) yang mendatangani kliennya ke Lapas Sukamiskin.
Baca Juga: 30 Kantor BUMN dan BUMD Jadi Klaster Corona di Jakarta, Ini Daftarnya
"Sebetulnya nggak tau kita (tertular dari mana), kan dia (Supendi) baru pindah, terus ada juga PH yang datang berkunjung kita kan gak tau PH dari Jakarta atau darimana itu," ungkap Thurman.
Memperkecil risiko penyebaran Covid-19, Thurman membuat kebijakan baru bagi tamu ataupun penasihat hukum yang datang ke Lapas Sukamiskin untuk bertemu dengan warga binaan, maka diwajibkan menunjukan hasil negatif setelah dilakukan tes usap alias swab.
"Sekarang saya keluarkan kebijakan setiap PH harus bawa dan menunjukan hasil tes swab juga," tukasnya.
Kontributor : Aminuddin
Berita Terkait
-
Kadar Gula Tinggi dan Saturasi Oksigen Anjlok, Ivan Gunawan Merasa Ajal Sudah Dekat
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Profil PT Envio Global Persada yang Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos COVID-19
-
KPK Usut Bansos Presiden: Berani Bidik 'Ikan Paus' Korupsi atau Berhenti di Eselon Bawah?
-
Setya Novanto Dapat Diskon Hukuman, Pegiat Antikorupsi Ingatkan Drama Fasilitas Mewah di Penjara
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau