SuaraJabar.id - Pelayanan informasi publik di masa pandemi Covid-19 membutuhkan inovasi dari para pengelola informasi badan publik.
Untuk melihat kualitas pelayanan informasi publik itu, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KIP Jabar) melakukan monitoring evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik tahun 2020.
Komisioner KI Jabar Bidang Monev dan Advokasi, Yudaningsih mengatakan monev tahun 2020 ini bertajuk Pelayanan Informasi Publik di Era Pandemi Covid-19.
"Tujuannya mendorong dan memastikan badan publik dapat menjalankan dan menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan keterbukaan informasi di era pandemi," katanya kepada Suara.com, Jumat (18/9/2020).
Pada tahun ini KI Jabar melakukan monev kepada 118 Badan Publik di Jawa Barat.
Rinciannya terdiri dari 27 Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota di Jawa Barat; 10 Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat; 11 lembaga/instansi tingkat Provinsi Jabar, 27 KPU Daerah Kabupaten dan Kota di Jabar, 27 Bawaslu Daerah Kabupaten dan Kota di Jabar, dan 16 partai politik di Jabar.
Informasi publik, sambung Yudaningsih, menjadi aspek penting dalam penanganan pandemi.
“Ini menjadi tantangan bagi badan publik dalam melakukan pelayanan informasi. Sehingga memunculkan inovasi dari beberapa badan publik yang bisa menjadi pembelajaran bagi badan publik lainnya. Ini salahsatu pentingnya monev tahun ini," katanya.
Dia juga menekankan bahwa pelaksanaan Monev 2020 dilaksanakan dengan mengindahkan prinsip terukur, objektif, akuntabel, partisipatif, transparan dan berkelanjutan. Secara garis besar ada 9 tahapan monev 2020, mulai sosialisasi kepada publik hingga penganugrahan apresiasi pada awal Desember 2020.
Baca Juga: IDI: Kematian Tenaga Kesehatan Akibat Covid-19, Indonesia Tertinggi di Asia
Sementara itu, Ketua Tim Penilai Independen Monev 2020 Budi Yoga mengatakan beberapa indikator Monev tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Seperti kelengkapan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib disediakan setiap saat.
Kelengkapan dukungan PPID, Standar Prosedur Operasional (SOP) pelayanan informasi publik, serta Laporan Pelayanan Informasi Publik.
"Dan poin yang paling penting adalah inovasi dan kolaborasi pelayanan informasi publik di masa pandemi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Ekonom Universitas Pasundan Sebut APBD Jabar Perlu Perhatian Ekstra
-
Akhirnya! Rumah Pemulasaran di Tasikmalaya Resmi Dibuka, Jadi Simbol Toleransi
-
Pendampingan Klasterkuhidupku BRI Jadikan UMKM Tanaman Hias di Kota Batu Semakin Maju
-
Transformasi Digital BRI Lewat AgenBRILink Dorong Inklusi Keuangan
-
BRI Perkuat Reputasi Global, Pimpin Daftar Bank Terbaik di Indonesia