Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Rabu, 30 September 2020 | 12:33 WIB
ilustrasi kasus inses. (Kabarmakassar.com).

Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 76D Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Load More