Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 01 Oktober 2020 | 09:05 WIB
WNI yang sempat disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina Selatan, Heri Ardiansyah (tengah) berpelukan dengan kerabatnya saat penyerah terimaan di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (11/4/2019). Kementerian Luar Negeri menyerahkan Heri beserta jenazah rekannya Hariadin yang tewas saat menyelamatkan diri dari kelompok Abu Sayyaf kepada keluarga. [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

SuaraJabar.id - Seorang sandera WNI berinisial LB dilaporkan meninggal dunia setelah terjadi kontak senjata antara aparat keamanan Filipina dan kelompok Abu Sayyaf di Kota Patikul, Provinsi Sulu.

Pada Rabu (30/9/2020) pukul 08.00 waktu setempat, jenazah telah diterbangkan dari Sulu ke Zamboanga dengan pesawat militer Filipina, kemudian dibawa langsung ke rumah duka Zamboanga.

“Atas nama pemerintah, saya ingin menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban atas meninggalnya WNI tersebut,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam pengarahan media secara virtual, Rabu (30/9/2020).

LB adalah salah satu dari lima WNI yang diculik saat mereka sedang menangkap ikan menggunakan kapal kayu di perairan Lahad Datu, Malaysia, 16 Januari lalu.

Baca Juga: Hilang 2 Tahun, Papan Selancar Milik Pria Hawaii Ditemukan di Filipina

Pria yang diketahui bernama La Baa (32) itu kemudian dibawa oleh enam orang bertopeng yang menculik mereka menuju perairan Filipina, menurut laporan kepolisian maritim Lahad Datu.

WNI asal Buton, Sulawesi Tenggara itu disandera bersama empat rekannya yaitu Arsyad bin Dahlan (42), Arizal Kastamiran (29), Riswanto bin Hayono (27), dan Edi bin Lawalopo (53).

“Kita akan terus melakukan koordinasi dengan otoritas Filipina mengenai nasib empat sandera lainnya,” kata Retno.

Dalam hal ini, ujar dia, Angkatan Bersenjata Filipina telah memberikan komitmen untuk menemukan dan menyelamatkan WNI yang masih disandera oleh kelompok Abu Sayyaf. [Antara]

Baca Juga: Bikin Baper, Pasangan Filipina Foto Prewedding ala Crash Landing on You

Load More