SuaraJabar.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyarankan kepada serikat buruh agar melakukan judicial review apabila merasa keberatan atas poin-poin dalam Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI.
(Saran kami) konsolidasi saja, ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atau MK dan saat ini kalau unjuk rasa izinnya tidak dikeluarkan oleh polisi, dan Undang-Undang sudah ditetapkan oleh DPR," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Taufik Garsadi, ketika dihubungi melalui telepon oleh wartawan di Bandung, Selasa (6/10/2020).
Selain itu, lanjut Taufik, pihaknya juga meminta kepada serikat buruh untuk melakukan konsolidasi internal dan tidak menggelar aksi mogok kerja serta unjuk rasa terkait disahkannya UU Cipta Kerja.
Ia mengatakan langkah judicial review lebih tepat dan elok dibanding melakukan mogok kerja dan unjuk rasa di lapangan yang memiliki resiko lebih besar, terlebih saat ini dalam masa pandemi Covid-19.
"Jadi di Provinsi Jabar ada serikat buruh yang mengajak mogok kerja dan unjuk rasa, ada yang menolak tidak ikut. Kami bersama Disnaker di daerah menghimbau jangan mogok dan unjuk rasa karena resikonya besar," katanya.
Dia menjelaskan alasan pihaknya menghimbau buruh untuk menolak unjuk rasa dan mogok yakni pertama apakah para buruh sudah mengetahui secara detil isi UU Cipta Kerja.
Pihaknya menilai ada narasi yang hadir di kalangan awam bahwa UU Cipta Kerja merugikan para pekerja atau buruh tidak boleh ditelan bulat-bulat.
“Kalau kaata Ibu Menaker, sebetulnya tuntuntan buruh sudah masuk diakomodir ke UU walaupun kami belum menerima secara resmi. Poin seperti misalnya kerja kontrak atau outsourcing dihilangkan itu kan tidak ada,” ujarnya.
Hal yang kedua, lanjut Taufik, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh dikhawatirkan rentan menjadi klaster penyebaran Covid-19 dan pihaknya menilai risiko ini berbahaya karena jika terjadi siapa pihak yang akan bertanggung jawab.
Baca Juga: Kronologis 18 Anggota DPR Positif Corona Habis Sahkan UU Cipta Kerja
"Lalu yang ketiga risiko pemecatan dari perusahaan, itu bisa jadi masalah. Kasihan masyarakat, mereka yang bukan pekerja bakal terkena dampak,” katanya.
Dia memastikan Pemerintah Provinsi Jabar tidak bisa berbuat banyak menerima keluhan dan tuntutan dari buruh mengingat UU Cipta Kerja sudah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.
"Kami tidak punya kewenangan, gubernur saja tidak mungkin menolak undang-undang sehingga ya itu tadi. Kami saran kan lakukan judicial review. Menurut kami, itu bentuk win-win solution," kata Taufik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Ekonom Universitas Pasundan Sebut APBD Jabar Perlu Perhatian Ekstra
-
Akhirnya! Rumah Pemulasaran di Tasikmalaya Resmi Dibuka, Jadi Simbol Toleransi
-
Pendampingan Klasterkuhidupku BRI Jadikan UMKM Tanaman Hias di Kota Batu Semakin Maju
-
Transformasi Digital BRI Lewat AgenBRILink Dorong Inklusi Keuangan
-
BRI Perkuat Reputasi Global, Pimpin Daftar Bank Terbaik di Indonesia