SuaraJabar.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyarankan kepada serikat buruh agar melakukan judicial review apabila merasa keberatan atas poin-poin dalam Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI.
(Saran kami) konsolidasi saja, ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atau MK dan saat ini kalau unjuk rasa izinnya tidak dikeluarkan oleh polisi, dan Undang-Undang sudah ditetapkan oleh DPR," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Taufik Garsadi, ketika dihubungi melalui telepon oleh wartawan di Bandung, Selasa (6/10/2020).
Selain itu, lanjut Taufik, pihaknya juga meminta kepada serikat buruh untuk melakukan konsolidasi internal dan tidak menggelar aksi mogok kerja serta unjuk rasa terkait disahkannya UU Cipta Kerja.
Ia mengatakan langkah judicial review lebih tepat dan elok dibanding melakukan mogok kerja dan unjuk rasa di lapangan yang memiliki resiko lebih besar, terlebih saat ini dalam masa pandemi Covid-19.
"Jadi di Provinsi Jabar ada serikat buruh yang mengajak mogok kerja dan unjuk rasa, ada yang menolak tidak ikut. Kami bersama Disnaker di daerah menghimbau jangan mogok dan unjuk rasa karena resikonya besar," katanya.
Dia menjelaskan alasan pihaknya menghimbau buruh untuk menolak unjuk rasa dan mogok yakni pertama apakah para buruh sudah mengetahui secara detil isi UU Cipta Kerja.
Pihaknya menilai ada narasi yang hadir di kalangan awam bahwa UU Cipta Kerja merugikan para pekerja atau buruh tidak boleh ditelan bulat-bulat.
“Kalau kaata Ibu Menaker, sebetulnya tuntuntan buruh sudah masuk diakomodir ke UU walaupun kami belum menerima secara resmi. Poin seperti misalnya kerja kontrak atau outsourcing dihilangkan itu kan tidak ada,” ujarnya.
Hal yang kedua, lanjut Taufik, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh dikhawatirkan rentan menjadi klaster penyebaran Covid-19 dan pihaknya menilai risiko ini berbahaya karena jika terjadi siapa pihak yang akan bertanggung jawab.
Baca Juga: Kronologis 18 Anggota DPR Positif Corona Habis Sahkan UU Cipta Kerja
"Lalu yang ketiga risiko pemecatan dari perusahaan, itu bisa jadi masalah. Kasihan masyarakat, mereka yang bukan pekerja bakal terkena dampak,” katanya.
Dia memastikan Pemerintah Provinsi Jabar tidak bisa berbuat banyak menerima keluhan dan tuntutan dari buruh mengingat UU Cipta Kerja sudah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.
"Kami tidak punya kewenangan, gubernur saja tidak mungkin menolak undang-undang sehingga ya itu tadi. Kami saran kan lakukan judicial review. Menurut kami, itu bentuk win-win solution," kata Taufik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Warga Jabar Keluar dari Kemiskinan, Tapi Kok Kesenjangan Malah Melebar? Ini Faktanya
-
Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur
-
Diduga Korsleting Listrik, Rumah Semi-Permanen di Ciamis Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp40 Juta
-
TPT Jembatan Cikalomeran Sukabumi Ambruk Saat Dikerjakan, Warga Kini Was-was
-
Kemiskinan Jabar Turun Jadi 6,54 Persen, tetapi Ketimpangan Justru Melebar