SuaraJabar.id - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan pihaknya sangat serius untuk menjaga anak kurang dari 18 tahun menjadi perokok pemula.
Bima Arya mengatakan, Pemkot Bogor juga terus berusaha untuk menurunkan angka perokok anak yang rata-rata berusia 12,8 tahun atau kelas 6 SD dan 1 SMP. Untuk itu lanjutnya, pihaknya akan mengerahkan komunitas dan influencer.
"Kami akan kuatkan komunitas di Kota Bogor, influencer dan sebagainya," ujar Bima Arya dalam diskusi di bersama Alinea, Rabu (7/10/2020) dikutip dari suara.com.
Ia juga secara tegas berpesan kepada industri rokok nasional dan internasional untuk tidak 'bermain-main' dengan Kota Bogor.
Pasalnya, kota yang dipimpinnya berusaha konsisten sejak bertahun-tahun berusaha melindungi anak di bawah 18 tahun menjadi perokok pemula.
Secara lantang, Bima Arya meminta industri rokok untuk tidak coba-coba menggoyahkan konsistensi kotanya.
"Kita perlu sampaikan lagi pesankan lagi kepada publik, bahwa Kota Bogor clear. Ini statement saya kepada industri rokok baik secara nasional mauipun internasional, jangan macam-macam sama kota Bogor!" tegasnya.
"Insyallah kalian nggak bisa masuk ke Kota Bogor, karena kita akan melindungi anak-anak yang ada di Kota Bogor" sambungnya lantang.
Pernyataan ini ia utarakan lantaran, masih banyaknya godaan dan 'akal bulus' industri rokok, untuk mencoba masuk dan mempromosikan rokok baik berbentuk sponsor maupun logo yang disamarkan ke Kota Bogor.
Baca Juga: Tanpa Rokok, Bima Arya Buktikan Ekonomi Kota Bogor Tetap Melejit
"Kami selalu merasa perlu menyuarakan posisi kami ada di mana. Secara penting, karena godaan selalu datang, kadang ada godaan yang ambisius terkait dengan aturan perda kami digugat, kemudian ada sponsor rokok yang coba masuk dalam berbagai bentuk," ungkap Wali Kota Bogor yang sudah dua periode menjabat itu.
Beruntung upaya gugatan Perda Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 terkait larangan menjual rokok kepada anak di bawah 18 tahun dan kawasan tanpa rokok (KTR), ditolak Mahkamah Agung (MA).
Saat itu gugatan dilayangkan lantaran Perda Kota Bogor ini dianggap merusak ekonomi masyarakat.
Padahal kata Bima Arya, tidak ada peraturan perundangan-undangan yang bertentangan dengan Perda Kota Bogor sehingga MA memenangkan Kota Bogor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Buruan Sikat! Saldo DANA Kaget Rp299 Ribu Menanti Lewat 4 Link Eksklusif, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Joget Penuh Kemewahan! Viral Video Pesta Diduga Anggota PAN Ini Bikin Publik Geram
-
Bandung Diterjang Badai! Pohon Beringin Raksasa di Alun-Alun Ujung Berung Tumbang
-
Karyawan Ruko Ini Tewas Setelah 3 Hari Berjuang Melawan Luka Bakar Akibat Truk BBM Terguling
-
Penjara Bukan Solusi? Jabar Uji Coba Pidana Kerja Sosial, Bersih-bersih Tempat Ibadah Jadi Opsi