SuaraJabar.id - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan pihaknya sangat serius untuk menjaga anak kurang dari 18 tahun menjadi perokok pemula.
Bima Arya mengatakan, Pemkot Bogor juga terus berusaha untuk menurunkan angka perokok anak yang rata-rata berusia 12,8 tahun atau kelas 6 SD dan 1 SMP. Untuk itu lanjutnya, pihaknya akan mengerahkan komunitas dan influencer.
"Kami akan kuatkan komunitas di Kota Bogor, influencer dan sebagainya," ujar Bima Arya dalam diskusi di bersama Alinea, Rabu (7/10/2020) dikutip dari suara.com.
Ia juga secara tegas berpesan kepada industri rokok nasional dan internasional untuk tidak 'bermain-main' dengan Kota Bogor.
Baca Juga: Tanpa Rokok, Bima Arya Buktikan Ekonomi Kota Bogor Tetap Melejit
Pasalnya, kota yang dipimpinnya berusaha konsisten sejak bertahun-tahun berusaha melindungi anak di bawah 18 tahun menjadi perokok pemula.
Secara lantang, Bima Arya meminta industri rokok untuk tidak coba-coba menggoyahkan konsistensi kotanya.
"Kita perlu sampaikan lagi pesankan lagi kepada publik, bahwa Kota Bogor clear. Ini statement saya kepada industri rokok baik secara nasional mauipun internasional, jangan macam-macam sama kota Bogor!" tegasnya.
"Insyallah kalian nggak bisa masuk ke Kota Bogor, karena kita akan melindungi anak-anak yang ada di Kota Bogor" sambungnya lantang.
Pernyataan ini ia utarakan lantaran, masih banyaknya godaan dan 'akal bulus' industri rokok, untuk mencoba masuk dan mempromosikan rokok baik berbentuk sponsor maupun logo yang disamarkan ke Kota Bogor.
Baca Juga: Bima Arya ke Industri Rokok: Jangan Macam-macam Sama Kota Bogor!
"Kami selalu merasa perlu menyuarakan posisi kami ada di mana. Secara penting, karena godaan selalu datang, kadang ada godaan yang ambisius terkait dengan aturan perda kami digugat, kemudian ada sponsor rokok yang coba masuk dalam berbagai bentuk," ungkap Wali Kota Bogor yang sudah dua periode menjabat itu.
Beruntung upaya gugatan Perda Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2009 terkait larangan menjual rokok kepada anak di bawah 18 tahun dan kawasan tanpa rokok (KTR), ditolak Mahkamah Agung (MA).
Saat itu gugatan dilayangkan lantaran Perda Kota Bogor ini dianggap merusak ekonomi masyarakat.
Padahal kata Bima Arya, tidak ada peraturan perundangan-undangan yang bertentangan dengan Perda Kota Bogor sehingga MA memenangkan Kota Bogor.
Berita Terkait
-
Wamendagri Bima Tegaskan Komitmen Kemendagri Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024
-
Wamendagri Bima Arya Tegaskan Infrastruktur Digital Harus Inklusif dan Berdampak Pada Kesejahteraan
-
Dalam Rakornas, Wamendagri Bima Arya Sebut Validitas Data Dukcapil Jadi Kunci Sukses Indonesia Emas 2045
-
Wamendagri Bima Arya Ajak Pemprov Gorontalo Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan Jelang Pilkada Serentak 2024
-
Biar Warga Tenang Nyoblos, Kemendagri Proses Tanggal 27 November Jadi Hari Libur Nasional
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend