SuaraJabar.id - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dikabarkan akan disomasi oleh kualisi advokat yang dipimpin Advokat Dr. Muhammad Luthfie Hakim, S.H., M.H. dkk. Langkah itu menyusul tidak diresponnya Surat Permohonan Pencabutan PMK 24/2020 yang sebelumnya dikirimkan oleh lebih dari 10 organisasi profesi kedokteran.
"(Bersama tim ahli kami) telah mempelajari dengan teliti PMK 24/2020 dan menilainya penuh kejanggalan dan pertentangan dengan UU Praktik Kedokteran dan perundang-undangan lainnya," kata Luthfie dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Suara.com, Selasa, (20/10/2020).
Koalisi itu akan mengajukan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik (“PMK 24/2020”).
Koalisi advokat itu juga sangat menyayangkan penerbitannya karena telah menimbulkan kegaduhan dan bahkan cenderung perpecahan di kalangan profesional dokter.
Terlebih saat ini tenaga kesehatan tengah berjibaku menghadapi pandemi Covid-19. Artinya sangat butuh kerja sama yang erat dan saling mendukung antar sesama teman sejawat profesi dokter dengan kompetensi masing-masing.
Selain itu, Luthfie menyatakan bahwa PMK 24/2020 sarat dengan abuse of power mengingat Menteri Kesehatan yang merupakan dokter spesialis radiologi.
Banyak kalangan profesional dokter dan dokter gigi menilai bahwa Menkes cenderung lebih mengutamakan teman sejawat sesama dokter spesialis radiologi daripada teman sejawat lainnya pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non pengion sebagaimana diatur dalam PMK 24/2020.
"Somasi kepada Menteri Kesehatan segera akan dilayangkan dalam waktu tidak terlalu lama," ujar Luthfie
Ia melanjutkan, apabila Somasi tersebut juga tidak dijawab mereka akan melakukan upaya hukum Permohonan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung agar PMK 24/2020 a quo dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum, serta memerintahkan Menteri Kesehatan segera mencabutnya.
Baca Juga: Sabarnya Najwa Shihab, Sudah Nunggu Menkes Terawan, Jadi Fans Arsenal Pula
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Dendam Lama Berujung Maut, Anak Sambung Diduga Bunuh Ibu Tiri di Bandung
-
Didorong Publik Usut Lapas Cibinong, KPK: Kami Terus Pantau
-
Cari Money Changer Terdekat? BRI Hadir di Bandara, Pelabuhan hingga Pusat Kota
-
Dari Sepeda hingga Cita-Cita, BRI Peduli Temani Perjalanan Mahesa Meraih Mimpi
-
Kasus Lapas Cibinong Disorot, Pakar Dorong Pengawasan Nasional Diperketat