SuaraJabar.id - Kisah miris kerap dialami Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, bahkan hingga memulangkan jenazahnya pun tak jarang dihadapkan pada sejumlah kendala.
Persoalan itu pula yang kini sedang dihadapi keluarga Ruri Alfath Mujaida, TKI asal Indramayu yang bekerja di Malaysia. Pasalnya, Ruri meninggal dunia ketika akan dipulangkan ke Indonesia melalui Batam pada Senin (19/10/2020) pagi.
Meninggalnya Ruri dikarenakan kondisi kesehatannya yang semakin menurun. Saat akan dipulangkan, kondisi tubuh alamrhum sudah sangat kurus akibat menderita penyakit TBC.
Namun, jenazahnya dibawa kembali ke Malaysia dan masuk rumah sakit. Kemudian persoalan muncul ketika pihak keluarga meminta jenazahnya dipulangkan, lantaran pihak agensi menolaknya.
Baca Juga: Puluhan TKI Bermasalah Dideportasi Malaysia lewat Entikong
Hal tersebut dikarenakan agensi yang menaungi Ruri merupakan ilegal.
Tak hanya itu, mereka juga meminta sejumlah uang kepada pihak keluarga almarhum, apabila jenazahnya ingin dipulangkan dengan besaran Rp 32 juta.
Sementara apabila ingin dimakamkan di Malaysia maka biayanya Rp 9,9 juta.
Tentu saja pihak keluarga almarhum tidak mempunyai uang untuk membayarnya. Hingga sampai saat ini, jenazah Ruri masih berada di rumah sakit.
Pihak keluarga Ruri pun berupaya agar bisa memulangkan jenazahnya agar bisa dimakamkan di kampung halamannya di Desa Parean Girang, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Baca Juga: Disiksa Majikan, TKI Nekat Kabur Lewat Balkon dari Lantai 15
Merespon persoalan tersebut, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Kabupaten Indramayu meminta kepada pemerintah agar bisa memproses kasus yang menimpa TKI asal Indramayu tersebut.
Ketua SBMI Cabang Indramayu Juwarih mengemukakan, pihak keluarga almarhumah bisa membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Apalagi, pihak keluarga dimintai sejumlah uang supaya jenazah bisa dipulangkan kembali ke tanah air.
Di samping itu, saat pemberangkatan Ruri ke Malaysia 3 tahun lalu, dengan menggunakan jalur laut. Agensi yang melakukan hal tersebut bisa dijerat Pasal 68 juncto 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprosedural.
"Agensi yang memberangkatkan Ruri Alfath Mujaida secara ilegal bisa dijerat Pasal 68 juncto 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang penempatan PMI unprosedural," jelasnya seperti dilansir Timesindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Rabu (21/10/2020).
Dia melanjutkan, agensi tersebut juga bisa dikenakan UU tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007, karena unsur-unsurnya sudah masuk.
Dalam hal ini, lanjutnya, pihaknya akan membantu menindaklanjuti, apabila pihak keluarga Ruri meminta bantuan.
"Keluarga bisa membawa kasus tersebut ke ranah hukum sebagai efek jera bagi sponsor atau agensi yang memberangkatkan," katanya.
Berita Terkait
-
Sinopsis Serial Malaysia Bidaah, Ramai di Indonesia gegara Walid
-
PM Malaysia Serukan Persatuan ASEAN Hadapi Tarif Dagang AS yang Mengguncang Ekonomi Regional
-
Potret Keluarga Cemara Faizal Hussein, Kehidupan Asli Tak Seseram Tokoh Walid di Drama 'Bidaah'
-
Sosok Baiduri Bidaah Ada di Dunia Nyata, Ternyata Kisah Sang Sutradara..
-
Mengenal Istilah Nikah Batin: Dilakukan Walid di Drama 'Bidaah', Apakah Sah dalam Islam?
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Cari Titik Temu, Bupati Bogor Ajak Duduk Bersama Bahas Isu Viral Kades Minta THR
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?