Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 20:12 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. (Suara.com/Nikolaus Tolen)

SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, Jumat (22/10/2020). Budi Budiman sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka pada 26 April 2019.

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan dua orang ahli, KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC (Gedung KPK lama)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/10/2020).

Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, kata Ghufron, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK itu.

Baca Juga: ICW: Satu Tahun Rezim Jokowi - Ma'ruf Hanya untuk Mengebiri KPK

Ia mengatakan perkara itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan pada 4 Mei 2019 di Jakarta.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menyita uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka," tuturnya.

Enam tersangka, yakni mantan anggota Komisi XI DPR, Amin Santono, Eka Kamaluddin, dari unsur swasta/perantara, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Selanjutnya, swasta/kontraktor, Ahmad Ghiast, mantan anggota DPR 2014-2019, Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba.

"Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Ghufron.

Baca Juga: KPK Evaluasi Tim Satgas Pengejar Buronan Harun Masiku

Budiman diduga memberi uang total sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Purnomo dan kawan-kawan.

Load More