Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 16:44 WIB
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

SuaraJabar.id - Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith menunjukan bukti bahwa sopir taksi online bernama Andriansyah telah mencabut laporan kepolisian atas terlapor yang merupakan kliennya.

Oleh karena itu, Aziz mengaku aneh jika kini kasus tersebut berlanjut dan kliennya, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini ada dokumen yang menjelaskan bahwa surat pelaporannya sudah dicabut oleh pelapor Andriansyah, saat itu tanggal 8 Juni 2020," ujar Aziz ketika dikonfirmasi dilansir Ayobandung.com-jaringan Suara.com, Jumat (30/10/2020).

Ia juga menjelaskan bahwa di dokumen tersebut telah ditandatangani oleh pihak pelapor.

Baca Juga: Dipenjara, Habib Bahar Rindu Kematian Tak Peduli Jadi Tersangka Lagi

"Polres Bogor yang menerima laporan menolak, akhirnya dikirim ke penyidik Polda Jabar waktu itu, namanya Pak Cucu. Kemarin dikirim lagi dokumennya, itu saya dapat dari kuasa hukumnya pelapor." jelasnya.

Dalam dokumen yang ditanda tangani Andriansyah pada tanggal 8 Juni 2020 tersebut, tertulis sebagai berikut:

"Saya yang bertanda tangan dibawah ini Andriansyah, laki-laki, tidak bekerja, bertempat tinggal di Kampung Batu Gede, RT03 RW 07, Desa Cilebut Barat. Dengan ini saya memutuskan mencabut/membatalkan dengan No.Pol: Lp/60/IX/2018/JBR/RestaBgr, tanggal 4 September 2018 dikantor kepolisian Resort Kota Bogor dan/atau kantor kepolisian Jawa Barat. Demikian surat pencabutan/pembatalan laporan kepolisian ini dibuat"

Surat Pencabutan laporan Polisi kasus Habib Bahar bin Smith. [ayobandung.com/istimewa]

"Soal penetapan tersangka, Habib Bahar mengatakan, jangankan tersangka, Habib Bahar bin Smith adalah orang yang sangat merindukan kematian, jadi bukan hanya tersangka," lanjut Aziz.

Sebagaimana diketahui, aksi penganiayaan oleh Bahar dilakukan di kawasan Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor.

Baca Juga: Habib Bahar Emosi Sobek-sobek Surat Penetapan Tersangka Penganiayaan

Adapun dalam kasus itu, Bahar disangkakan Pasal 170 dan 351 KUHPidana dan diancam kurungan di atas lima tahun. Penetapan tersangka didasarkan laporan yang diterima polisi pada bulan September 2018 dan setelah melalui rangkaian proses gelar perkara.

Load More