SuaraJabar.id - Polisi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan prajurit TNI oleh pengendara motor gede (moge) Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia yang terjadi di Kota Bukittinggi pada Jumat (30/10).
Kali ini, penyidik Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat menetapkan pria berinisial TS (33).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake mengatakan, TS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Ia menjelaskan pelaku TS ini mendorong korban sampai terjatuh dan hal ini diperkuat sejumlah saksi di lokasi tersebut dan juga rekaman video cctv.
"Jumlah total tersangka yang ditahan saat ini menjadi lima orang," kata Satake, Senin (2/11/2020).
Sebelumnya polisi telah menetapkan empat pengendara moge tersangka penganiayaan prajurit TNI.
Ia mengatakan awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49).
Setelah dilakukan pengembangan ada dua tambahan tersangka baru HS (48) dan JA (26)
"Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi," kata dia.
Baca Juga: Bikers Banyak Gaya, Lagi Freestyle Malah Tabrak Mobil Polisi
Ia menerangkan tersangka HS ini didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan dan saksi dan video cctv toko yang ada di lokasi kejadian.
Kemudian tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan video cctv.
Sebelumnya Polres Bukittinggi menetapkan dua orang dari rombongan motor gede HOG Siliwangi Bandung Chapter Indonesia sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua orang anggota TNI Kodim 0304/Agam. .
"Setelah kami terima laporan korban, langsung dilakukan proses hukum, kemudian ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara.
Kedua pengendara yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah MS, dan B dijerat pasal 170 KUHPidana Juncto (Jo) pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Ia mengatakan atas perbuatannya itu para tersangka terancam pidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Nasabah Tak Perlu Kawatir, BRI Siapkan Rp21 Triliun untuk Penuhi Kebutuhan Liburan Nataru
-
Saham BBRI Terus Meningkat, Sukses Tembus Rp100 Triliun Dalam Empat Tahun Pertama
-
Dedi Mulyadi Resmi 'Haramkan' Izin Perumahan di Seluruh Jabar, Ada Apa?
-
Wajah Baru Situs Gunung Padang: Bebatuan Rebah Ditegakkan Kembali
-
Geser Dikit dari Bandung! 5 Rekomendasi Wisata Cimahi yang Estetik dan Ramah Kantong