SuaraJabar.id - Gaji Pinangki Sirna Malasari selama menjadi jaksa terungkap di persidangan. Angkanya jauh dari biaya berlibur ke Amerika Serikat maupun harga SUV BMW X7 miliknya.
Besaran gaji Jaksa Pinangki terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung, Wahyu Adi Prasetyo dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020), kepada Wahyu, majelis hakim mencecar pertanyaan mengenai besaran gaji Pinangki di Kejaksaan Agung.
"Penghasilan yang diterima terdakwa secara resmi dan sah sesuai aturan?" tanya Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto dilansir Suara.com.
Baca Juga: Titip ke Rekening Orang, Jurus Mantu Eks Petinggi MA Terima Suap Miliaran
Wahyu menjelaskan, Pinangki merupakan pegawai Kejaksaan Agung eselon 4 A yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Jaksa Agung Muda Pembinaan. Dia pun merinci penghasilan Pinangki selaku pegawai golongan eselon 4 A.
"Penghasilan resmi ibu Pinangki sebagai jaksa golongan 4A dengan gaji Rp 9.432.300 dan mendapat tunjangan kinerja Rp8.757.600 dan uang makan Rp 731.850 per bulan," jawab Wahyu.
Eko selanjutnya meminta Wahyu untuk merinci total keseluruhan gaji Pinangki sebagai seorang Jaksa. Wahyu menyebut, gaji Pinangki dalam sebulan bisa berkisar hampir Rp 19 juta.
"Total takehome pay yang diterima terdakwa setiap bulannya berapa secara keseluruhan?" tanya Eko.
"Dalam satu bulan terdakwa (take home pay) Rp18.911.750," Wahyu menjawab.
Baca Juga: Jalani Sidang, Pinangki Tampil dengan Busana Muslim dan Sarung Tangan Hitam
Tak sampai di situ, Eko juga bertanya, apakah ada penghasilan lain di luar gaji bulanan Pinangki. Kepada Eko, Wahyu menjawab jika tidak ada penghasilan lain di luar gaji bulanan tersebut.
Berita Terkait
-
Bantuan Militer Sempat Terhenti Gara-gara Trump-Zelenskyy Bersitegang, Senjata AS Akhirnya Mengalir ke Ukraina
-
Trump Kembali Kirim Senjata ke Ukraina Setelah Gencatan Senjata! Apa yang Berubah?
-
Indonesia Krisis Hakim, Kekurangan Hampir 2.000 Hakim Ancam Kinerja Peradilan
-
Rupiah Jeblok Tembus Rp16.300, Sri Mulyani Ungkap Biang Keroknya
-
Bencana Kemanusiaan Mengintai: Pemotongan Dana Bantuan USAID Ancam Nyawa Jutaan Orang
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Sidak Pasar Kosambi, Satgas Pangan Polda Jabar Tidak Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
-
Pemkot Depok Sidak MinyaKita di Pasar Sukatani, Temukan Takaran Produk Tak Sesuai dan Harga di Atas HET
-
Sidak Pasar Gudang, Polres Sukabumi Kota Temukan MinyaKita yang Isinya Tidak Sesuai Ketentuan
-
Pemdaprov Jabar Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Untuk Mitigasi Bencana
-
Program Mudik Gratis 2025 Pemprov Jawa Barat: Cara Daftar, Rute, Jadwal dan Kuota