SuaraJabar.id - Gaji Pinangki Sirna Malasari selama menjadi jaksa terungkap di persidangan. Angkanya jauh dari biaya berlibur ke Amerika Serikat maupun harga SUV BMW X7 miliknya.
Besaran gaji Jaksa Pinangki terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung, Wahyu Adi Prasetyo dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020), kepada Wahyu, majelis hakim mencecar pertanyaan mengenai besaran gaji Pinangki di Kejaksaan Agung.
"Penghasilan yang diterima terdakwa secara resmi dan sah sesuai aturan?" tanya Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto dilansir Suara.com.
Wahyu menjelaskan, Pinangki merupakan pegawai Kejaksaan Agung eselon 4 A yang menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Jaksa Agung Muda Pembinaan. Dia pun merinci penghasilan Pinangki selaku pegawai golongan eselon 4 A.
"Penghasilan resmi ibu Pinangki sebagai jaksa golongan 4A dengan gaji Rp 9.432.300 dan mendapat tunjangan kinerja Rp8.757.600 dan uang makan Rp 731.850 per bulan," jawab Wahyu.
Eko selanjutnya meminta Wahyu untuk merinci total keseluruhan gaji Pinangki sebagai seorang Jaksa. Wahyu menyebut, gaji Pinangki dalam sebulan bisa berkisar hampir Rp 19 juta.
"Total takehome pay yang diterima terdakwa setiap bulannya berapa secara keseluruhan?" tanya Eko.
"Dalam satu bulan terdakwa (take home pay) Rp18.911.750," Wahyu menjawab.
Baca Juga: Titip ke Rekening Orang, Jurus Mantu Eks Petinggi MA Terima Suap Miliaran
Tak sampai di situ, Eko juga bertanya, apakah ada penghasilan lain di luar gaji bulanan Pinangki. Kepada Eko, Wahyu menjawab jika tidak ada penghasilan lain di luar gaji bulanan tersebut.
"Selain penghasilan resmi itu di dalam catatan saudara adakah penghasilan lain di luar gaji terdakwa?" beber Eko.
"Tidak ada pak," kata Wahyu.
Dakwaan Jaksa
Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee yaitu supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
Terkini
-
Tertinggal 0-2, Adam Alis Cetak Brace Penentu di Menit Krusial Hajar Selangor 3-2
-
Jantung Pahlawan Hutan Berhenti Berdetak: Anggota Gakkum Kemenhut Wafat Saat Jalankan Tugas
-
Bak Menanti Hujan di Musim Kemarau! 4 Link DANA Kaget Rp 260 Ribu Siap Guyur Saldo Anda
-
Ada Apa di Balik Hutan Gunung Salak? TNI AD Ungkap Rahasia Ratusan Tenda Emas Ilegal
-
Program Makan Bergizi Gratis Sumbang Inflasi Jabar 0,45 Persen, BPS Ungkap Dampak Tak Terduga