Scroll untuk membaca artikel
Agung Pratnyawan | Farah Nabilla
Senin, 09 November 2020 | 06:55 WIB
Habib Rizieq dari Mekkah serukan aksi. (YouTube/FRONT TV)

SuaraJabar.id - Rencana kepulangan Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia pada Selasa (10/11/2020) menjadi sorotan publik. Sebab, pentolan FPI itu sejak 3 tahun lalu berada di luar negeri setelah sempat terjerat beberapa kasus di tanah air. 

Lantas apakah setibanya Rizieq di Indonesia bakal ditangkap oleh aparat kepolisian? 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono seperti disitat dari Hops.id--media jaringan Suara.com, mengomentari soal rencana Rizieq pulang. 

Ia mengaku belum bisa memastikan penangkapan Habib Rizieq.

Baca Juga: Pengacara Klaim Kasus-kasus yang Menjerat Rizieq Sudah Disetop Polisi

"Pokoknya kalau mau pulang, pulang saja. Kami tidak mau menanggapi itu," kata Awi.

Ia menambahkan bahwa jajarannya tak pernah mengusir Habib Rizieq dari tanah air.

"Selama ini kami tidak pernah mengusir," klaimnya. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (tengah) didampingi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo (kanan) dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/9/2020). (ANTARA/ HO-Polri)

Habib Rizieq diketahui meninggalkan Indonesia dengan sejumlah kasus yang mengadangnya. Ia memutuskan keluar negeri pada tahun 2017 lalu usai terjerat kasus penodaan agama dan dugaan pornografi.

Kekinian, Habib Rizieq Shihab mengumumkan akan tiba di Indonesia pada 10 November mendatang.

Baca Juga: Habib Rizieq Baru Urus Pernikahan Najwa Shihab Sepulang ke Petamburan

Sementara itu, pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro klaim Rizieq sudah tidak memiliki kasus hukum lagi di Indonesia. Semua laporan yang membuatnya dipanggil aparat kepolisian sudah dihentikan.

"Kan sudah enggak ada kasus hukum lagi," ujar Sugito saat dihubungi Suara.com, Minggu (8/11/2020).

Menurutnya, saat ini kasus yang berjalan di Indonesia hanya menjadikan Rizieq sebagai sanksi, bukan terdakwa atau tersangka seperti kasus lainnya.

Adapun Rizieq sempat ingin diperiksa karena laporan di Polda Metro Jaya terkait konten pornografi dan di Polda Jawa Barat karena dugaan penodaan Pancasila.

"Enggak ada lagi, semua saksi," jelasnya.

Ia tak menyebutkan kasus apa saja yang mengaitkan Rizieq sebagai saksi. Namun ia meyakini pentolan FPI itu akan tinggal dengan aman sesampainya di Indonesia.

"Kalau emang ada yang mancing-mancing, emang ada yang mau mancing di air keruh," pungkasnya.

Load More