SuaraJabar.id - Manusia silver atau orang-orang yang melumuri tubuhnya dengan cat warna silver (perak) belakangan sudah cukup akrab ditemui di jalan-jalan kota. Biasanya, sembari mengharap uang sumbangan, mereka suka berakting mematung atau kadang beratraksi sederhana.
Kali ini, sebuah video viral memperlihatkan detik-detik dilabraknya seorang pengendara mobil sedan mewah oleh beberapa manusia silver di sebuah jalanan kota. Video tersebut antara lain diunggah oleh akun Instagram @komersial.break pada Selasa (10/11/2020).
Dalam video terlihat, pelabrakan tersebut dilakukan lantaran mobil ini kepergok melempar sampah sembarangan di dekat para manusia silver tersebut. Dilihat dari jenisnya, mobil mewah itu adalah sebuah sedan Mercedes-Benz C200 berwarna hitam.
"Mobilnya sih mewah, tapi attitudenya nggak ada. Buang sampah sembarangan! Sebel ngga sih liat beginian. Masih jaman ya buang sampah sembarangan," tulis akun tersebut di caption-nya.
*Untuk menuju video terkait, klik di sini.
Oleh banyak netizen atau warganet yang menonton dan kemudian berkomentar, video ini diduga merupakan hasil rekayasa (settingan) untuk menyampaikan pesan bahwa tak elok bagi pengendara mobil untuk buang sampah sembarangan.
Beberapa dari warganet bahkan mengaitkan video tersebut dengan iklan terselubung, terutama yang dihadirkan dalam suasana rekaman video itu. Berikut beberapa komentar di antaranya.
"Taunya isi duit sejuta... wkwkwk," kata pemilik akun poets_heartnet.
"Apakah aku terlihat percaya ? Tentu saja tidak," tulis sncthpoca_.
Baca Juga: Viral Bocah Silver Beli Mi Instan untuk Ibu, Publik: Sesak Dada Ini!
"Srategi marketing s3 harvard, 11.11 harbolans wkwkwkw," kata mohd_naufaldy07.
"Gw respect sama si patung dan teman temannya," tulis akun depprezion_world_star.
Perlu diketahui bahwa buang sampah sembarangan termasuk perbuatan melanggar hukum, lho.
Menurut UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Pasal 29 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Terkait hal tersebut, UU juga menyebutkan bahwa akan diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah kabupaten/kota. Para pelakunya pun akan dijerat hukuman sesuai dengan pasal pelanggaran yang ada di daerah tempat kejadian.
Jadi, apakah para manusia silver di video ini bisa sekaligus disebut sebagai penegak aturan? Silakan nilai sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Persib Tanpa Kurzawa dan Klok Saat Hadapi Persijap di Laga Penentuan Juara
-
Persib Fokus Menang atas Persijap, Bojan Hodak Tak Pikirkan Perayaan
-
Daftar 41 SMA/SMK Negeri yang Berubah Jadi Sekolah Maung Jabar, Ada Sekolah Pilihanmu?
-
Catat Tanggalnya! Alur dan Link Pendaftaran Sekolah Maung 2026 di Jawa Barat
-
Bandung Bersiap Biru! Ini Bocoran Rute Konvoi Juara Persib dari Gedung Sate ke Asia Afrika