SuaraJabar.id - Komisi Kejaksaan atau Komjak mengingatkan Kejaksaan Agung RI untuk menyerahkan salinan berkas perkara Djoko Tjandra kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab tak ada alasan Kejagung untuk tidak menyerahkan salinan berkas perkara tersebut.
Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyebut bahwa kedua penegak hukum itu diberi kewenangan dalam supervisi sesuai undang-undang dalam menangani perkara.
"Sesuai ketentuan fungsi koordinasi dan supervisi KPK antara lain adalah termasuk berkas dokumen perkara. Dan dokumen seperti itu bukan bersifat rahasia jadi wajib diserahkan," kata Barita kepada suara.com, Kamis (12/11/2020).
Disisi lain, kata dia, mungkin hanya masalah waktu Kejagung RI akan menyerahkan berkas yang diminta KPK. Sebab tak ada kendala bagi Kejaksaan untuk menyerahkan dokumen tersebut.
"Saya kira ini hanya soal waktu saja kami akan mendorong supaya segera dikordinasikan dengan baik dan cepat sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Barita mengungkapkan lembaganya akan membantu KPK, dengan mengecek ke Kejaksaan Agung berkas mana saja yang belum dikirikan ke KPK.
"Kami akan cek salinan berkas perkara DT (Djoko Tcandra) yang mana yang belum diserahkan sesuai permintaan KPK," terangnya.
Kamis pagi, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa tim supervisi antirasuah sudah meminta sebanyak dua kali salinan berkas Djoko Tjandra kepada Kejagung dan Bareskrim Polri. Namun, permintaan KPK tersebut tak mendapat respon.
Menurut Nawawi, KPK meminta salinan berkas tersebut untuk nantinya digabungkan dengan laporan dari masyarakat yang telah masuk ke KPK.
Baca Juga: Perkara Skandal Djoko Tjandra, KPK Terus Cermati Fakta-fakta Persidangan
"Bukan KPK yang minta dihargai, tapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang, aturan hukum itulah yang harus dihargai semua pihak," ucap Nawawi
Maka itu, Nawawi pun tak memungkiri lembaganya akan membuka penyelidikan baru bila ditemukan sejumlah bukti yang tidak diungkap oleh Bareskrim maupun Kejaksaan Agung.
"Dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap kluster-kluster yang belum tersentuh," ujar Nawawi.
Berita Terkait
-
6 Fakta Kunci Kasus Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit yang Seret Anak Jusuf Hamka
-
Skandal Kuota Haji: Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit, Kejagung Periksa Putri Jusuf Hamka
-
Korupsi Tak Hanya soal Kantong Sendiri: Kejagung Tegaskan Ini, Sindir Nadiem Makarim?
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
IPB University Larang Keras Sivitas Akademika Kerja Sama dengan Israel
-
Guru Besar IPB ke Influencer: Hati-hati Sampaikan Informasi Kesehatan
-
Telapak Tangan Basah Bikin Minder? Jangan Pasrah, Ini 5 Solusi Hiperhidrosis dari Dokter Ahli
-
Keringat Berlebih di Telapak Tangan? dr. Stella Aprilia Bocorkan Cara Jitu Mengatasinya
-
Empat Dosa Lingkungan: Kinerja Menteri LHK Disorot, Hanya Berani Segel Tanpa Sidang?