SuaraJabar.id - Komisi Kejaksaan atau Komjak mengingatkan Kejaksaan Agung RI untuk menyerahkan salinan berkas perkara Djoko Tjandra kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab tak ada alasan Kejagung untuk tidak menyerahkan salinan berkas perkara tersebut.
Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyebut bahwa kedua penegak hukum itu diberi kewenangan dalam supervisi sesuai undang-undang dalam menangani perkara.
"Sesuai ketentuan fungsi koordinasi dan supervisi KPK antara lain adalah termasuk berkas dokumen perkara. Dan dokumen seperti itu bukan bersifat rahasia jadi wajib diserahkan," kata Barita kepada suara.com, Kamis (12/11/2020).
Disisi lain, kata dia, mungkin hanya masalah waktu Kejagung RI akan menyerahkan berkas yang diminta KPK. Sebab tak ada kendala bagi Kejaksaan untuk menyerahkan dokumen tersebut.
"Saya kira ini hanya soal waktu saja kami akan mendorong supaya segera dikordinasikan dengan baik dan cepat sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Barita mengungkapkan lembaganya akan membantu KPK, dengan mengecek ke Kejaksaan Agung berkas mana saja yang belum dikirikan ke KPK.
"Kami akan cek salinan berkas perkara DT (Djoko Tcandra) yang mana yang belum diserahkan sesuai permintaan KPK," terangnya.
Kamis pagi, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa tim supervisi antirasuah sudah meminta sebanyak dua kali salinan berkas Djoko Tjandra kepada Kejagung dan Bareskrim Polri. Namun, permintaan KPK tersebut tak mendapat respon.
Menurut Nawawi, KPK meminta salinan berkas tersebut untuk nantinya digabungkan dengan laporan dari masyarakat yang telah masuk ke KPK.
Baca Juga: Perkara Skandal Djoko Tjandra, KPK Terus Cermati Fakta-fakta Persidangan
"Bukan KPK yang minta dihargai, tapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang, aturan hukum itulah yang harus dihargai semua pihak," ucap Nawawi
Maka itu, Nawawi pun tak memungkiri lembaganya akan membuka penyelidikan baru bila ditemukan sejumlah bukti yang tidak diungkap oleh Bareskrim maupun Kejaksaan Agung.
"Dapat dipertimbangkan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap kluster-kluster yang belum tersentuh," ujar Nawawi.
Berita Terkait
-
Buka-bukaan di KPK, Zarof Ricar Ngaku Beri Info Baru soal Aliran Uang dalam Kasus Hasbi Hasan
-
KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Bupati Lampung Tengah, Amankan Uang dan Emas
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Cegah Korupsi, Pemerintah Luncurkan Fitur e-Audit di e-Katalog Versi 6
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
Terkini
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil
-
Kinerja Keuangan Solid, BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025
-
Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuki Sidang Perdana, Begini Pesan untuk Ridwan Kamil
-
Program BRI Peduli Komitmen Salurkan Bantuan ke Lebih dari 40 Lokasi Bencana