SuaraJabar.id - Komisi Kejaksaan atau Komjak mengingatkan Kejaksaan Agung RI untuk menyerahkan salinan berkas perkara Djoko Tjandra kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab tak ada alasan Kejagung untuk tidak menyerahkan salinan berkas perkara tersebut.
Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyebut bahwa kedua penegak hukum itu diberi kewenangan dalam supervisi sesuai undang-undang dalam menangani perkara.
"Sesuai ketentuan fungsi koordinasi dan supervisi KPK antara lain adalah termasuk berkas dokumen perkara. Dan dokumen seperti itu bukan bersifat rahasia jadi wajib diserahkan," kata Barita kepada suara.com, Kamis (12/11/2020).
Disisi lain, kata dia, mungkin hanya masalah waktu Kejagung RI akan menyerahkan berkas yang diminta KPK. Sebab tak ada kendala bagi Kejaksaan untuk menyerahkan dokumen tersebut.
Baca Juga: Perkara Skandal Djoko Tjandra, KPK Terus Cermati Fakta-fakta Persidangan
"Saya kira ini hanya soal waktu saja kami akan mendorong supaya segera dikordinasikan dengan baik dan cepat sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Barita mengungkapkan lembaganya akan membantu KPK, dengan mengecek ke Kejaksaan Agung berkas mana saja yang belum dikirikan ke KPK.
"Kami akan cek salinan berkas perkara DT (Djoko Tcandra) yang mana yang belum diserahkan sesuai permintaan KPK," terangnya.
Kamis pagi, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa tim supervisi antirasuah sudah meminta sebanyak dua kali salinan berkas Djoko Tjandra kepada Kejagung dan Bareskrim Polri. Namun, permintaan KPK tersebut tak mendapat respon.
Menurut Nawawi, KPK meminta salinan berkas tersebut untuk nantinya digabungkan dengan laporan dari masyarakat yang telah masuk ke KPK.
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Labuhanbatu Utara Kharudin Syah Kasus Suap DAK
"Bukan KPK yang minta dihargai, tapi supervisi adalah tugas dan kewenangan yang diberikan undang-undang, aturan hukum itulah yang harus dihargai semua pihak," ucap Nawawi
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Ridwan Kamil Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BJB pada 11 Maret
-
Clear, Komjak Bantah Tuduhan Korupsi ke Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Kata Lengkapnya
-
Profil Burhanuddin, Jaksa Agung Bantah Bongkar Korupsi Pertamina demi Ganti 'Pemain' Minyak
-
Usai Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Bakal Panggil Nicke Widyawati dan Alfian Nasution?
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang