Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 17 November 2020 | 13:50 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (Antara)

SuaraJabar.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Kabupaten Purwakarta sebagai zona merah penyebaran Covid-19.

Hal ini dibenarkan oleh Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Ia menyebut Kabupaten Purwakarta telah ditetapkan masuk zona merah penyebaran Covid-19, Selasa (17/11/2020).

"Iya, Purwakarta hari ini zona merah penyebaran Covid-19," kata dia saat ditemui Ayopurwakarta.com-jaringan Suara.com.

Ia mengaku sedih karena masih banyak masyarakat yang tidak kooperatif dalam menerapkan protokol kesehatan sehingga Purwakarta ditetapkan zona merah.

Baca Juga: Menohok! 5 Pernyataan Jokowi Minta Larangan Kerumunan Dipatuhi

Anne akan menggelar rapat bersama Forum Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda) untuk mengevaluasi kegiatan-kegiatan masyarakat yang masih tinggi dan jelas harus dibatasi.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta juga akan melakukan sosialisasi untuk mengajak masyarakat menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus.

"Kemungkinan sanksi denda akan diberlakukan bagi pelanggar," ujar Anne.

Jumlah pasien positif Covid-19 di Purwakarta saat ini tercatat sebanyak 321 orang. Anne menyebut, angka tersebut merupakan angka puncak tertinggi selama masa pandemi di Purwakarta.

Sebanyak 111 di antaranya berasal dari klaster industri dan sebagian lebih dari itu adalah suspek penularan dari industri.

Baca Juga: 65 Pegawai Positif Covid-19, WHO Investigasi Klaster di Kantor Jenewa

"Ruang isolasi kita hari ini penuh, kapasitas yang disiapkan hanya 60 bed, itu ruang isolasi untuk OTG tetapi bergejala ada di beberapa rumah sakit, namun hari ini pun dalam posisi penuh. Akhirnya kemarin MoU dengan APINDO kalau ada yang positif dari perusahan harus menyediakan ruang isolasi mandiri," ujar Anne.

Load More