SuaraJabar.id - Motif Juana, penjual bakso yang tega membunuh abang kandungnya, Dedi dan mengubur korban di dalam lantai rumah kontrakan di Depok akhirnya terungkap. Dalih tersangka menghabisi nyawa korban karena ingin buru-buru menikahi wanita idamannya.
Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, tersangka sempat bertikai dengan kakak kandungnya karena dipicu soal pernikahan. Namun rencana pernikahan itu terkendala karena Juana tak bisa mendahului kakaknya yang diketahui belum beristri.
"Ceritanya, ini si tersangka sudah memiliki pacar, si kakaknya belum memiliki calon. Tapi, si adiknya ingin segera nikah namun tidak bisa nikah sebelum kakaknya nikah," ungkap Azis di Polres Metro Depok, Kamis (19/11/2020).
Singkatnya, Juana sempat menegur Dedi untuk segera menikah. Namun, Dedi kesal -- bahkan marah pada Juana sejak dua bulan terakhir.
"Ketika si adik ini mengejar kakaknya untuk segera menikah, kakaknya tersinggung dan sering marah semenjak dua bulan terakhir nah di situlah," sambung azis.
Azis melanjutkan, pihaknya tetap akan mendalami keterangan dari Juana ihwal pembunuhan tersebut. Kata dia, pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara mendalam guna mengetahui motif lain di balik pembunuhan tersebut.
"Saat ini dari tersangka itulah alasan dia melakukan pembunuhan terhadap kakak. Tapi, akan kami dalami lebih lanjut setelah melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi," beber Azis.
Pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 14 November 2020. Setelah membunuh dan mengubur mayat Dedi di rumah kontrakan, Juana kabur pada esok harinya.
Lebih lanjut, Azis menyebut jika pihaknya meringkus Juana di kawasan Gunung Pongkor, Kecamatan Nanggung, Bogor pada hari ini. Pada saat penangkapan berlangsung, pelaku mengakui jika dia telah membunuh sang kakak.
Baca Juga: Diduga Mati karena Lemas, Mayat Pria di Rumah Nunung Dikubur Hidup-hidup?
"Kami tangkap, kami amankan dan kami lakukan pemeriksaan. Dan benar mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap kakaknya," tutupnya.
Atas perbuatannya, Juana dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun hingga hukuman mati.
Bongkar Mayat dalam Lantai
Awal mula penemuan mayat tersebut dituturkan oleh Dicky Mubarok (30), kerabat dari Sukiswo. Dia mengatakan, saat itu Sukiswo hendak membersihkan saluran WC yang mampet.
"Dari siang itu mulanya mau betulin WC mampet. Karena istrinya mau siram itu tidak bisa," ungkap Dicky saat dijumpai di lokasi, Kamis (19/11/2020).
Dicky menuturkan, kecurigaan muncul lantaran ada satu ubin dengan warna yang berbeda. Sukiswo selanjutnya meminta bantuan Dicky serta kakak ipar Dicky untuk membongkar ubi. Tersebut.
Tag
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba
-
Kapolda Jabar Beberkan Kronologi Lengkap Detik-Detik Penangkapan Buron Taufik Hidayat
-
Liburan Sekolah Tiba, Bandung Kembali Menjadi Destinasi Favorit Keluarga
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing