SuaraJabar.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer swasta sebesar Rp 1,8 juta telah resmi dicairkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan, bahwa BLT guru honorer yang disebut sebagai BSU (Bantuan Subsidi Upah) akan cair 1 kali.
Pencairan dilakukan hingga akhir November 2020 untuk sekitar 2 juta guru honorer di Indonesia.
Syarat dan cara daftar BLT subsidi upah guru honorer dapat Anda ikuti melalui keterangan di bawah ini.
Syarat Menerima BSU Guru Honorer
Tidak semua guru honorer akan menerima bantuan BLT guru honorer tersebut. Guru honorer yang berhak menerima BSU tersebut harus memenuhi persyaratan berikut.
- Berstatus WNI (Warga Negara Indonesia)
- Berpenghasilan di bawah Rp5.000.000,00 per bulan.
- Merupakan pendidik (guru/dosen) dan tenaga kependidikan swasta (non-PNS) honorer di lingkungan kemendikbud.
- Aktif dan terdaftar dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan) atau PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) per 30 Juni 2020.
- Bukan penerima bantuan subsidi upah (BSU) dari Kemnaker per 1 Oktober 2020.
- Bukan penerima bantuan Kartu Pra Kerja per 1 Oktober 2020.
Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer
Jika Anda merupakan tenaga honorer di lembaga pendidikan yang dinaungi Kemendikbud dan memenuhi syarat, secara otomatis akan masuk daftar penerima.
Untuk mengetahui apakah nama Anda sudah termasuk daftar penerima BSU atau gaji guru honorer, Anda dapat mengikuti langkah berikut.
Baca Juga: Kerja Belasan Tahun, Guru Honorer Jogja Protes Tak Kunjung Jadi ASN
- Login ke sistem informasi Dapodik di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ untuk guru, dan PD Dikti di https://pddikti.kemendikbud.go.id/ untuk dosen.
- Cara login adalah dengan menggunakan akun PTK dan email yang sudah terverifikasi.
- Cek tabel “Pembayaran Insentif Guru Bukan PNS” di bagian paling bawah. Tabel penerima akan menampilkan nama bank dan nominal bantuan yang diterima.
- Manakala ada kesalahan data penerima BSU, perbaikan dilakukan oleh operator Dapodik di sekolah masing-masing.
Berkas untuk Pencairan BLT Guru Honorer
Setelah terdaftar, Anda dapat melakukan pencairan di bank yang ditampilkan pada tabel di akun PTK Anda.
Syarat pencairan BLT guru honorer adalah dengan menunjukkan 4 berkas yang telah disiapkan sebelumnya, berupa:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli yang masih berlaku (e-KTP)
- Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Surat Keputusan Penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) Guru Honorer
- SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang telah diberi materai dan dibubuhi tanda tangan penerima BSU.
Baik Surat Keputusan Penerima BSU maupun SPTJM dapat diunduh melalui akun PTK Anda yang terdaftar di sistem Dapodik Kemendikbud.
Ambil antrian ke customer service dan utarakan niat Anda mencairkan bantuan gaji guru honorer.
Tunjukkan 4 berkas di atas dan Anda akan menerima buku rekening tabungan baru yang berisikan dana bantuan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Mencekam! Nobar Persib vs Persija di Depok Berujung Bentrok, Gang Jati Sempat Memanas
-
GBLA Membiru! 5 Fakta Menarik Persib Kunci Juara Paruh Musim Usai Tekuk Persija 1-0
-
Hindari Titik Ini! Banjir Rendam Jalur Pantura Kudus
-
Persib vs Persija: Antara Dominasi Maung Bandung dan Kebangkitan Macan Kemayoran
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran