SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020) dini hari. Ia ditangkap atas dugaan kasus korupsi bibit lobster.
Sebelumnya, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sempat mengingatkan Edhy Prabowo terkait kebijakannya memperbolehkan ekspor benih lobster.
Pasalnya, pada zaman Susi Pudjiastuti ekspor benih lobster tidak diperbolehkan.
Menurut Edhy Prabowo, kegiatan ekspor benih ikan dinilai tak akan merusak keseimbangan alam. Pasalnya, dia akan menerapkan kebijakan bahwa eksportir benih lobster harus membawa lobster indukan yang telah dikembangkan di negara lain kembali ke dalam negeri.
Sehingga, lobster indukan bisa bertelur dan menghasilkan benih lobster yang siap untuk diekspor.
Kendati begitu, Susi Pudjiastuti meradang pasca mengetahui ekspor benih lobster diizinkan oleh pemerintah. Ia pun melayangkan kritik tajam kepada Presiden Joko Widodo terkait keputusan tersebut.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat merusak sumber daya laut Indonesia. Selain itu, ia menilai kebijakan tersebut hanya menguntungkan segelintir orang yakni sembilan perusahaan yang mendapatkan izin untuk melakukan ekspor benih lobster ke luar negeri.
"Kebijakan yang hanya mementingkan 9 PERUSAHAAN. Keberlanjutan diberikan kepada 9 perusahaan. Masa depan bangsa?" tanya Susi melalui akun Twitter-nya @susipudjiastuti.
Selanjutnya, Edhy Prabowo juga kembali menabrak aturan Susi yaitu soal dibolehkannya lagi penggunaan alat tangkap cantrang pada nelayan.
Baca Juga: Dulunya Tukang Pijat Prabowo, Edhy Prabowo Ditangkap saat jadi Menteri
Hal ini setelah, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengizinkan penggunaan 8 alat penangkap ikan (API).
Delapan alat penangkap ikan itu diizinkan penggunaanya berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.7171/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Adapun 8 alat tangkap tersebut antara lain pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal, payang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis, huhate mekanis, dan cantrang.
Sementara itu, penggunaan cantrang pernah dilarang oleh Menteri Kelautan yang saat itu dijabat oleh Susi Pudjiastuti. Menurut Susi, penggunaan cantrang untuk menangkap ikan itu dapat merusak ekosistem laut.
Sebelumnya, KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Ia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (25/11/2020) dini hari WIB.
Selain Menteri KKP Edhy Prabowo, KPK juga turut mengamankan keluarga sang menteri saat tiba bersama rombongan di Bandara Soetta dini hari tadi. Diduga penangkapan Edhy terkait kasus dugaan korupsi Ekspor Benur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Bukan Sekadar Hiasan, Momen Warga Garut Bentangkan Bendera Merah Putih 700 Meter
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9
-
PANI Perkuat Komunikasi Korporasi untuk Jaga Kepercayaan Pemangku Kepentingan
-
131 Cabang Serentak Gelar BRI KKB Expo 2026, Yuk Wujudkan Mobil Impian