SuaraJabar.id - Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pelangggaran protokol kesehatan acara pernikahan putri Rizieq Shihab dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Kamis (26/11/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan peningkatan status perkara itu dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada pagi tadi. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Ditemukan adanya tindak pidana sehingga dinaikkan ke penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis siang.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat calon tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
Kekinian, penyidik pun akan memanggil sejumlah saksi maupun ahli.
"Akan memanggil lagi saksi-saksi yang lain. Ini baru tindak lanjut ke depan," ujar Yusri.
Seperti diketahui, penyidik sebelumnya telah memeriksa belasan saksi terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq, Syarifah Najwa Shihab. Dua di antaranya; yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Selain mereka, beberapa saksi lainnya yang telah diperiksa di tahap penyidikan, yaitu Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana, Kadinkes DKI Jakarta Widyastuti, dan Camat Tanah Abang Muhammad Yasin.
Baca Juga: Mobil Plat RI 1 Terobos Mabes Polri, Begitu Dilihat yang Nyetir Bikin Kaget
Kemudian, Ketua Panitia acara akad nikah Haris Ubaidillah, Senior Manager Aviation Security atau AVSEC Bandara Soekarno-Hatta, KUA Tanah Abang Sukana, Babinkamtibmas Bripka Ginanjar, serta RT dan RW setempat.
Berita Terkait
-
Diperiksa di Polda 9 Jam Soal Laporan Faizal Assegaf, Jubir KPK Dicecar 50 Pertanyaan!
-
Masinis Jadi Tersangka, Fakta Fatal di Balik Tragedi Kereta Bekasi: Rem Baru Ditekan Jarak 263 Meter
-
Terancam 12 Tahun Penjara! Masinis KA Argo Bromo Anggrek Terbukti Terlambat Rem Sebelum Tabrak KRL
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Puluhan Ribu Buruh Demo di DPR, 4.998 Personel Disiagakan Kawal Aksi
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi
-
Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan
-
Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan
-
Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas
-
Geger Penemuan Mayat Pria Terbungkus Karung Ditemukan di Bawah Tol Bocimi