SuaraJabar.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengimbau pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab agar memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa terkait kasus kerumunan di sejumlah acara sejak kepulangannya.
"Kalau merasa diri sehat tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," kata Mahfud dalam jumpa pers dari Gedung BNPB, Jakarta, Minggu (29/11/2020).
Mahfud mengatakan Rizieq juga harus mengikuti pemeriksaan corona yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 karena masuk dalam kontak erat kasus positif Covid-19. Sebab ini merupakan kewajiban pemerintah melakukan 3T (testing, tracing, treatment).
"Seumpama pun merasa diri sehat tidak akan menulari orang lain, bisa saja karena beliau yang selalu menjadi kerumunan bisa saja beliau terancam ditulari oleh orang lain karena kontak erat dengan orang banyak yang secara teknis kesehatan itu membahayakan penularan Covid-19," ujarnya.
Mahfud menjelaskan penelusuran kontak ini diatur dalam ketentuan khusus yakni; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Sehingga hak Rizieq untuk menolak memberikan data kesehatannya ke pemerintah yang diatur dalam UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan bisa dikesampingkan dengan dua UU tersebut.
"Disini berlaku dalil Lex specialis derogat legi generali, bahwa kalau ada hukum khusus maka ketentuan umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak berlaku," ucap Mahfud.
Jika tetap bersikeras menolak pemeriksaan, maka setiap orang, termasuk Rizieq dapat dijerat Pasal 212, 216, dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Siapa yang menghalangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat dimana petugas itu melakukan tugas maka siapapun dia bisa diancam dengan ketentuan KUHP," tegasnya.
Baca Juga: Tolak Diperiksa Corona, Mahfud MD: Kami Sangat Sesalkan Sikap Rizieq
Sebelumnya, Polda Metro Jaya langsung mendatangi rumah Rizieq di Petamburan pada Minggu (29/11/2020) sore ini, polisi menyerahkan surat pemanggilan kepada Rizieq yang dikabarkan sudah sembuh untuk datang ke Polda Metro Jaya untuk klarifikasi terkait kerumunan FPI.
Berita Terkait
-
Kecewa Diskusi Buku 'Memburu Muhammad' Dibatalkan, Feby: Lagi-lagi Mesti Mengalah karena Ancaman
-
Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Mahfud MD Singgung Pentingnya Terobosan Hakim
-
'Tapi Saya Enggak', Cerita Mahfud MD Tolak Ajakan Denny Indrayana Gugat Pendidikan Gibran ke MK
-
Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan
-
Mahfud MD Desak KPK Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap ATR/BPN, Ini Jawabannya
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Konflik Keluarga Berujung Kebakaran, Dua Rumah di Cianjur Ludes
-
Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi
-
Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan
-
Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan
-
Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas