Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 30 November 2020 | 14:40 WIB
Personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Bogor membongkar spanduk bergambar Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Senin (23/11/2020). [Ist]

SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda jabar) akan memanggil Habib Rizieq Shihab. Pentolan Front Pembela Islam (FPI) akan dipanggil terkait kegiatan di Megamendung Kabupaten Bogor yang menciptakan kerumunan dan terkait kasus RS UMMI.

Namun, pemanggilan tersebut dilakukan secara bertahap. Rencana pemanggilan Habib Rizieq dilakukan setelah polisi memintai keterangan pada sejumlah saksi yang telah dipanggil terlebih dahulu.

"Ya, bertahap, kita mulai dari yang sudah dikonfirmasi, kita panggil baru selanjutnya kepada MR alias HMR (Habib Rizieq Shihab)" ujar Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Chuzaini Patoppoi di Polda Jabar, Senin (30/11/2020).

Hingga kini, petugas kepolisian belum memberikan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq. "(Kapasitas dipanggil) dua-duanya berkaitan dengan Megamendung dan RS Ummi," tuturnya.

Baca Juga: Usai Dirawat di Rumah Sakit, Rizieq Ingatkan Prokes Covid 19, Jaga Jarak

Kasus kegiatan di Megamendung Kabupaten Bogor yang menciptakan kerumunan, kini telah memasuki tahap penyidikan. Sedangkan, kasus di RS UMMI masih dalam status tahap penyelidikan.

"Kita akan lakukan (pemeriksaan) secepatnya," jelas Patoppoi.

Diberitakan sebelumnya, Direktur RS UMMI Andi Tatat dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor. Kemudian, Satgas berencana mencabut laporan tersebut.

Namun, polisi akan tetap mengusut kasus itu karena masuk ke dalam ranah tindak pidana murni, bukan delik aduan.

Baca Juga: Pakar: Penelusuran Kontak Elemen Penting Hadapi Pandemi

Load More