SuaraJabar.id - Sejak awal, Front Pembela Islam keberatan jika hasil tes swab terhadap Habib Rizieq Shihab dibuka ke publik sebagaimana keinginan sejumlah kalangan.
Mereka menekankan bahwa Habib Rizieq memiliki hak untuk merahasiakan hasil rekam medis.
Tetapi belakangan beredar salinan hasil swab tes Habib Rizieq di media sosial dan segera dibantah oleh Sekretaris Umum DPP FPI Munarman.
Salinan hasil swab tes tersebut dikatakan Munarman palsu dan dia mengatakan pimpinannya menjadi korban fitnah.
Polisi diminta segera mengusut siapa yang menyebarkan salinan hasil rekam medis tersebut. Perbuatan tersebut, kata Munarman, melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia berharap polisi jangan mengabaikan kasus ini.
"Masa giliran HRS korban, didiamkan saja. Giliran beliau difitnah kok malah beliau yang diperkarakan. Hukum macam apa yang ada di Republik ini?" kata Munarman kepada jurnalis Suara.com, Ria Rizki Nirmala Sari.
Lembaga Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) yang namanya masuk sebagai pemeriksa dalam salinan rekam medis Habib Rizieq yang beredar di media sosial, menegaskan tidak pernah mengeluarkan hasil tes swab test semacam itu.
Mereka menegaskan hasil rekam medis merupakan rahasia pasien.
"Yang pasti MER-C tidak pernah mengeluarkan hasil lab Habib Rizieq karena itu semua privasi pasien," kata Ketua Presidium MER-C Sarbini Abdul Murad. "Ya kode etik kedokteran seperti itu semua hak pasien atau keluarga."
Tanggung jawab moral
Pendapat berbeda mengenai boleh tidaknya hasil tes swab diumumkan ke publik disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Pengumuman hasil tes swab Covid-19 seseorang berkaitan dengan upaya pelacakan dan tanggung jawab moral kepada sesama, kata Moeldoko.
"Semuanya untuk tujuan tracing dan terkait tanggung jawab moral kepada siapapun," ujar Moeldoko dalam keterangan pers, menanggapi desakan agar Habib Rizieq mengumumkan hasil tes swab ke publik.
Moeldoko mengatakan mengumumkan hasil swab harus dilihat dari kepentingannya. Jika kepentingannya adalah untuk pelacakan atau tracing, dimana orang tersebut berada dalam lingkungan yang patut diwaspadai menjadi penyebaran Covid-19 dan patut menjadi atensi bersama, maka hasil swab perlu diumumkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap