Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Rabu, 02 Desember 2020 | 14:10 WIB
Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

SuaraJabar.id - Sejak awal, Front Pembela Islam keberatan jika hasil tes swab terhadap Habib Rizieq Shihab dibuka ke publik sebagaimana keinginan sejumlah kalangan.

Mereka menekankan bahwa Habib Rizieq memiliki hak untuk merahasiakan hasil rekam medis.

Tetapi belakangan beredar salinan hasil swab tes Habib Rizieq di media sosial dan segera dibantah oleh Sekretaris Umum DPP FPI Munarman.

Salinan hasil swab tes tersebut dikatakan Munarman palsu dan dia mengatakan pimpinannya menjadi korban fitnah. 

Polisi diminta segera mengusut siapa yang menyebarkan salinan hasil rekam medis tersebut. Perbuatan tersebut, kata Munarman, melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia berharap polisi jangan mengabaikan kasus ini.

"Masa giliran HRS korban, didiamkan saja. Giliran beliau difitnah kok malah beliau yang diperkarakan. Hukum macam apa yang ada di Republik ini?" kata Munarman kepada jurnalis Suara.com, Ria Rizki Nirmala Sari.

Lembaga Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) yang namanya masuk sebagai pemeriksa dalam salinan rekam medis Habib Rizieq yang beredar di media sosial, menegaskan tidak pernah mengeluarkan hasil tes swab test semacam itu.

Mereka menegaskan hasil rekam medis merupakan rahasia pasien.

"Yang pasti MER-C tidak pernah mengeluarkan hasil lab Habib Rizieq karena itu semua privasi pasien," kata Ketua Presidium MER-C  Sarbini Abdul Murad. "Ya kode etik kedokteran seperti itu semua hak pasien atau keluarga."

Tanggung jawab moral

Pendapat berbeda mengenai boleh tidaknya hasil tes swab diumumkan ke publik disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Pengumuman hasil tes swab Covid-19 seseorang berkaitan dengan upaya pelacakan dan tanggung jawab moral kepada sesama, kata Moeldoko.

"Semuanya untuk tujuan tracing dan terkait tanggung jawab moral kepada siapapun," ujar Moeldoko dalam keterangan pers, menanggapi desakan agar Habib Rizieq mengumumkan hasil tes swab ke publik.

Moeldoko mengatakan mengumumkan hasil swab harus dilihat dari kepentingannya. Jika kepentingannya adalah untuk pelacakan atau tracing, dimana orang tersebut berada dalam lingkungan yang patut diwaspadai menjadi penyebaran Covid-19 dan patut menjadi atensi bersama, maka hasil swab perlu diumumkan.

Load More