SuaraJabar.id - DS, supir dump truck yang kendaraannya mengalami rem blong dan memicu kecelakaan maut di Tanjung Sari, Sumedang ditetapkan menjadi tersangka.
Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah truk besar dan 5 kendaraan lainnya terjadi di Tanjung Sari, Kabupaten Sumedang pukul 15.00 WIB, Selasa (1/12/2020).
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mengatakan penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Sudah, kami sudah menetapkan DS (selaku sopir truk) menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan di Tanjungsari. Untuk sopir sudah kita naikan statusnya sebagai tersangka karena unsur sudah terpenuhi," ujar Eko saat dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020).
Kendaraan yang dikemudikan DS mengalami rem blong, namun saat mendekati ruko dia langsung melompat keluar.
"Dugaan sementara, salah satu indikator penetapan tersangka terhadap sopir tersebut ada unsur kelalaian," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Eko menuturkan saat peristiwa kecelakaan itu terjadi, pengemudi truk tersebut tidak dalam pengaruh minuman beralkohol. Terkait kernet truk, polisi masih melakukan pemeriksaan.
"Tapi untuk kernet masih kita mintai keterangan dan juga saksi-saksi, korban-korban yang lain masih kita mintai keterangan. Karena kan kita tidak bisa langsung mintai keterangan korban-korban yang lain," jelas Eko.
Kecelakaan disebabkan tiga faktor, yaitu kesalahan manusia (human error), teknis kendaraan dan lingkungan, atau fasilitas jalan.
Baca Juga: Terekam CCTV, Bocah Terlindas Mobil di SPBU Gegara Blind Spot
Selain itu, untuk Surat Izin Mengemudi, tersangka DS hanya memiliki SIM B1, namun hal itu tidak diperuntukan untuk kendaraan yang lebih besar.
Tersangka dikenakan pidana sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, 5, dan Pasal 310 ayat 2, 3, 4.
"Tersangka terancam hukuman penjara 6 tahun, namun pasal itu akan ada tambahan setelah kita melakukan penyidikan lebih lanjut. Kemudian kan kita masih tahap penyelidikan, jadi apabila kita menemukan bukti lebih lanjut, pasal tersebut juga bisa kita tambahkan dengan pasal lain," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Lawan Politik Uang! Pilkades Digital Resmi Bergulir di Karawang dan Indramayu
-
Pengkhianatan Terdalam, Bos Alfamart Heryanto Habisi Nyawa Karyawati Dina di Ruang Tamu Rumahnya
-
Bupati Purwakarta Panggil Langsung Ajudan yang Viral Selingkuh, Ini Pengakuan Y di Depan Om Zein
-
Geger Video Viral! Ajudan Bupati Purwakarta Diduga Selingkuh, Brimob Y Dipulangkan ke Polda Jabar
-
Jalur Utama Cianjur Selatan Terputus Total! Longsor Dahsyat di Cibinong Lumpuhkan Akses Warga