Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 02 Desember 2020 | 17:36 WIB
Sebuah kendaraan truk yang terlibat kecelakaan maut tabrakan beruntun di Tanjungsari, Sumedang, Selasa (1/12/2020). [Istimewa/Tangkapan layar video whatsapp]

SuaraJabar.id - DS, supir dump truck yang kendaraannya mengalami rem blong dan memicu kecelakaan maut di Tanjung Sari, Sumedang ditetapkan menjadi tersangka.

Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah truk besar dan 5 kendaraan lainnya terjadi di Tanjung Sari, Kabupaten Sumedang pukul 15.00 WIB, Selasa (1/12/2020).

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mengatakan penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara intensif.

"Sudah, kami sudah menetapkan DS (selaku sopir truk) menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan di Tanjungsari. Untuk sopir sudah kita naikan statusnya sebagai tersangka karena unsur sudah terpenuhi," ujar Eko saat dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga: Terekam CCTV, Bocah Terlindas Mobil di SPBU Gegara Blind Spot

Kendaraan yang dikemudikan DS mengalami rem blong, namun saat mendekati ruko dia langsung melompat keluar.

"Dugaan sementara, salah satu indikator penetapan tersangka terhadap sopir tersebut ada unsur kelalaian," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Eko menuturkan saat peristiwa kecelakaan itu terjadi, pengemudi truk tersebut tidak dalam pengaruh minuman beralkohol. Terkait kernet truk, polisi masih melakukan pemeriksaan.

"Tapi untuk kernet masih kita mintai keterangan dan juga saksi-saksi, korban-korban yang lain masih kita mintai keterangan. Karena kan kita tidak bisa langsung mintai keterangan korban-korban yang lain," jelas Eko.

Kecelakaan disebabkan tiga faktor, yaitu kesalahan manusia (human error), teknis kendaraan dan lingkungan, atau fasilitas jalan.

Baca Juga: Daftar 10 Korban Tewas Kecelakaan Maut Tol Cipali Pagi Ini

Selain itu, untuk Surat Izin Mengemudi, tersangka DS hanya memiliki SIM B1, namun hal itu tidak diperuntukan untuk kendaraan yang lebih besar.

Tersangka dikenakan pidana sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, 5, dan Pasal 310 ayat 2, 3, 4.

"Tersangka terancam hukuman penjara 6 tahun, namun pasal itu akan ada tambahan setelah kita melakukan penyidikan lebih lanjut. Kemudian kan kita masih tahap penyelidikan, jadi apabila kita menemukan bukti lebih lanjut, pasal tersebut juga bisa kita tambahkan dengan pasal lain," ucapnya.

Load More