SuaraJabar.id - DS, supir dump truck yang kendaraannya mengalami rem blong dan memicu kecelakaan maut di Tanjung Sari, Sumedang ditetapkan menjadi tersangka.
Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah truk besar dan 5 kendaraan lainnya terjadi di Tanjung Sari, Kabupaten Sumedang pukul 15.00 WIB, Selasa (1/12/2020).
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mengatakan penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Sudah, kami sudah menetapkan DS (selaku sopir truk) menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan di Tanjungsari. Untuk sopir sudah kita naikan statusnya sebagai tersangka karena unsur sudah terpenuhi," ujar Eko saat dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020).
Kendaraan yang dikemudikan DS mengalami rem blong, namun saat mendekati ruko dia langsung melompat keluar.
"Dugaan sementara, salah satu indikator penetapan tersangka terhadap sopir tersebut ada unsur kelalaian," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Eko menuturkan saat peristiwa kecelakaan itu terjadi, pengemudi truk tersebut tidak dalam pengaruh minuman beralkohol. Terkait kernet truk, polisi masih melakukan pemeriksaan.
"Tapi untuk kernet masih kita mintai keterangan dan juga saksi-saksi, korban-korban yang lain masih kita mintai keterangan. Karena kan kita tidak bisa langsung mintai keterangan korban-korban yang lain," jelas Eko.
Kecelakaan disebabkan tiga faktor, yaitu kesalahan manusia (human error), teknis kendaraan dan lingkungan, atau fasilitas jalan.
Baca Juga: Terekam CCTV, Bocah Terlindas Mobil di SPBU Gegara Blind Spot
Selain itu, untuk Surat Izin Mengemudi, tersangka DS hanya memiliki SIM B1, namun hal itu tidak diperuntukan untuk kendaraan yang lebih besar.
Tersangka dikenakan pidana sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, 5, dan Pasal 310 ayat 2, 3, 4.
"Tersangka terancam hukuman penjara 6 tahun, namun pasal itu akan ada tambahan setelah kita melakukan penyidikan lebih lanjut. Kemudian kan kita masih tahap penyelidikan, jadi apabila kita menemukan bukti lebih lanjut, pasal tersebut juga bisa kita tambahkan dengan pasal lain," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Polda Jabar Tangkap Pelaku Perusakan Fasilitas Umum Saat May Day di Bandung
-
Waspada Penipuan KUR, BRI Imbau Gunakan Kanal Resmi dan Lindungi Data Diri
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Mogok di Rel Kereta? Korlantas Polri Evaluasi Keamanan Mobil Listrik Usai Kecelakaan Maut Bekasi