SuaraJabar.id - DS, supir dump truck yang kendaraannya mengalami rem blong dan memicu kecelakaan maut di Tanjung Sari, Sumedang ditetapkan menjadi tersangka.
Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah truk besar dan 5 kendaraan lainnya terjadi di Tanjung Sari, Kabupaten Sumedang pukul 15.00 WIB, Selasa (1/12/2020).
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mengatakan penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Sudah, kami sudah menetapkan DS (selaku sopir truk) menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan di Tanjungsari. Untuk sopir sudah kita naikan statusnya sebagai tersangka karena unsur sudah terpenuhi," ujar Eko saat dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020).
Kendaraan yang dikemudikan DS mengalami rem blong, namun saat mendekati ruko dia langsung melompat keluar.
"Dugaan sementara, salah satu indikator penetapan tersangka terhadap sopir tersebut ada unsur kelalaian," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Eko menuturkan saat peristiwa kecelakaan itu terjadi, pengemudi truk tersebut tidak dalam pengaruh minuman beralkohol. Terkait kernet truk, polisi masih melakukan pemeriksaan.
"Tapi untuk kernet masih kita mintai keterangan dan juga saksi-saksi, korban-korban yang lain masih kita mintai keterangan. Karena kan kita tidak bisa langsung mintai keterangan korban-korban yang lain," jelas Eko.
Kecelakaan disebabkan tiga faktor, yaitu kesalahan manusia (human error), teknis kendaraan dan lingkungan, atau fasilitas jalan.
Baca Juga: Terekam CCTV, Bocah Terlindas Mobil di SPBU Gegara Blind Spot
Selain itu, untuk Surat Izin Mengemudi, tersangka DS hanya memiliki SIM B1, namun hal itu tidak diperuntukan untuk kendaraan yang lebih besar.
Tersangka dikenakan pidana sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, 5, dan Pasal 310 ayat 2, 3, 4.
"Tersangka terancam hukuman penjara 6 tahun, namun pasal itu akan ada tambahan setelah kita melakukan penyidikan lebih lanjut. Kemudian kan kita masih tahap penyelidikan, jadi apabila kita menemukan bukti lebih lanjut, pasal tersebut juga bisa kita tambahkan dengan pasal lain," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
Terkini
-
Wacana Dedi Mulyadi Guncang Dunia Kerja: Siapkah Pengusaha dan Karyawan Jika UMK Dihapus?
-
Sukses di Sukabumi, TPA Cimenteng Jadi Pilot Project Pengolahan Sampah Modern di Jawa Barat
-
Babak Baru Korupsi PJU Cianjur: Pelaksana Proyek Jadi Tersangka, Jaksa Beri Sinyal Ada Nama Lain
-
Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Ibu dan Bayi yang Viral
-
4 Fakta Terbaru Ledakan Pertamina Subang: Ribuan Rumah Tanpa Gas Hingga Janji Ganti Rugi