SuaraJabar.id - DS, supir dump truck yang kendaraannya mengalami rem blong dan memicu kecelakaan maut di Tanjung Sari, Sumedang ditetapkan menjadi tersangka.
Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah truk besar dan 5 kendaraan lainnya terjadi di Tanjung Sari, Kabupaten Sumedang pukul 15.00 WIB, Selasa (1/12/2020).
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mengatakan penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Sudah, kami sudah menetapkan DS (selaku sopir truk) menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan di Tanjungsari. Untuk sopir sudah kita naikan statusnya sebagai tersangka karena unsur sudah terpenuhi," ujar Eko saat dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020).
Baca Juga: Terekam CCTV, Bocah Terlindas Mobil di SPBU Gegara Blind Spot
Kendaraan yang dikemudikan DS mengalami rem blong, namun saat mendekati ruko dia langsung melompat keluar.
"Dugaan sementara, salah satu indikator penetapan tersangka terhadap sopir tersebut ada unsur kelalaian," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Eko menuturkan saat peristiwa kecelakaan itu terjadi, pengemudi truk tersebut tidak dalam pengaruh minuman beralkohol. Terkait kernet truk, polisi masih melakukan pemeriksaan.
"Tapi untuk kernet masih kita mintai keterangan dan juga saksi-saksi, korban-korban yang lain masih kita mintai keterangan. Karena kan kita tidak bisa langsung mintai keterangan korban-korban yang lain," jelas Eko.
Kecelakaan disebabkan tiga faktor, yaitu kesalahan manusia (human error), teknis kendaraan dan lingkungan, atau fasilitas jalan.
Baca Juga: Daftar 10 Korban Tewas Kecelakaan Maut Tol Cipali Pagi Ini
Selain itu, untuk Surat Izin Mengemudi, tersangka DS hanya memiliki SIM B1, namun hal itu tidak diperuntukan untuk kendaraan yang lebih besar.
Tersangka dikenakan pidana sesuai dengan Undang Undang RI Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, 5, dan Pasal 310 ayat 2, 3, 4.
"Tersangka terancam hukuman penjara 6 tahun, namun pasal itu akan ada tambahan setelah kita melakukan penyidikan lebih lanjut. Kemudian kan kita masih tahap penyelidikan, jadi apabila kita menemukan bukti lebih lanjut, pasal tersebut juga bisa kita tambahkan dengan pasal lain," ucapnya.
Berita Terkait
-
Bus Suporter Persebaya Alami Kecelakaan di Tol Pekalongan, Perjalanan ke Jakarta
-
Kecelakaan Maut Bus Rombongan Bonek, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Kondisi Rombongan Bonek Kecelakaan Maut di Tol Pekalongan, Mau Nonton Persija vs Persebaya
-
Tragis! KA Batara Kresna Tabrak Mobil di Sukoharjo, 4 Tewas di Tempat
-
12 Jemaah Umrah Lolos Kecelakaan Maut di Jeddah, Paspor Mereka Diganti SPLP
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang