Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Kamis, 03 Desember 2020 | 14:50 WIB
Tangkap layar video penyidik Bareskrim Polri saat tangkap Ustaz Maaher di kediamannya. (istimewa)

SuaraJabar.id - Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata telah diringkus dan ditangkap polisi terkait dugaan kasus penghinaan terhadap kiai sepuh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya di media sosial. 

Penangkapan  terhadap Ustaz Maaher itu dilakukan langsung tim Bareskrim Polri. Ustaz Maaher diringkus saat berada di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12/2020) subuh tadi. Beredar video saat polisi meringkus pendakwah tersebut. 

Dari video yang dilihat Suara.com, Maaher terlihat mengenakan pakaian gamis hitam dan peci putih. Di sisinya terlihat wanita berpakaian cadar warna olive yang diduga merupakan istri Maaher.

Penyidik sempat berdialog dengan Maaher. Sampai akhirnya mereka membawa Maaher ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Disita Polisi, Tab Milik Anak jadi Barang Bukti Kasus Ustaz Maaher

Kuasa hukum Maaher, Djudju Djumantara telah membenarkan kabar penangkapan tersebut. Djudju mengungkapkan bahwa peristiwa penangkapan itu terjadi sekira pukul 04.00 WIB.

Tangkap layar video penyidik Bareskrim Polri saat tangkap Ustaz Maaher di kediamannya. (istimewa)

"Disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri," kata Djudju saat dikonfirmasi, Kamis.

Menurut Djudju, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya handphone dan tab.

"Ada beberapa handphone, ada dua atau tiga yang diamankan. Selain handphone ada tab, itu tab milik anaknya. Kalau handphone milik istri dan Ustaz Maaher," ujarnya.

Tangkap layar video penyidik Bareskrim Polri saat tangkap Ustaz Maaher di kediamannya. (istimewa)

Jadi Tersangka

Baca Juga: Detik-detik Ustaz Maaher Ditangkap Polisi di Depan Istrinya Subuh-subuh

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan penangkapan terhadap Maaher dilakukan berdasar surat SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020.

Load More