SuaraJabar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Depok mengeluarkan pernyataan tegas jelang hari pencoblosan Pilkada Depok yang akan berlangsung pada rabu, 9 Desember 2020 ini.
MUI Depok mengatakan, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok yang memberikan uang dan bagi-bagi sembako saat hari tenang jelang pencoblosan Pilkada Depok bakal masuk neraka.
MUI menegaskan, politik uang atau memberi sembako di masa tenang hukumnya haram dengan niat untuk kepentingan politik.
"Pemberian dari calon tertentu atau perantaranya di Pilkada terkait dengan kepentingan politik, seperti uang dan sembako dengan tujuan agar mereka memilih orang yang memberikan itu, maka itu termasuk kategori ryiswah atau suap, hukumnya haram, dan haram ganjarannya neraka," kata Ketua Bidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok KH Encep Hidayat, Senin (7/12/2020).
Meski pun pemberian uang itu dikemas dalam berbagai macam bahasa tegas dia, tetap saja hukumnya haram.
Sebab, dengan memberikan uang dengan tujuan mempengaruhi orang untuk memilih salah satu pasangan calon.
“Tujuannya tetap, agar orang jadi terpengaruh dengan uang yang diberikannya akhirnya memilih dia. Mungkin bahasanya uang untuk beli es, uang untuk bensin dan lainnya, tapi tujuan dan niatnya tetap agar dia dipilih,” ujarnya.
Untuk memperkuat hal itu, Encep menjelaskan, ada hadist Nabi Muhammad SAW yang melarang berbuat suap.
Lanjut Encep mengungkapkan, masyarakat harus membedakan bahwa politik itu tidak juga selalu kotor. Bahkan, dalam Islam berpolitik itu sesuatu yang mulia, tetapi masyarakat harus membedakan di dalam politik.
Baca Juga: Masa Tenang Rawan Politik Uang, Panwascam Diminta Kurangi Tidur
"Bukan suatu tujuan melainkan politik itu wasilah untuk mendapatkan kemuliaan dari Allah SWT,” pungkasnya.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
BPJPH Tentukan Status Halal Rokok dan Vape Lewat Audit dan Isbat Fatwa MUI
-
MUI Soroti Cukai Rokok: Negara Dapat Pemasukan, Tapi Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?
-
Muhammadiyah Dorong Rokok dan Vape Diberi Label Non-Halal
-
Polisi Pastikan Kasus Penistaan Agama Abah Setu Lanjut: Laporan Belum Dicabut!
-
Buku 'Islam ala Prabowo' Ternyata Inisiasi Ahmad Muzani dan KH Anwar Iskandar
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Janjian Balap Liar via WhatsApp, 4 Pemuda Diamankan Polres Cianjur
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Dugaan Penipuan dan Penculikan Mahasiswi Tasikmalaya, Polres Dalami Keterlibatan Oknum ASN
-
KPK Duga Oknum Polisi Yayat 'Lippo' Miliki Belasan Aset Mewah Tersebar di Jabar hingga Jakarta
-
Bandara Husein Kembali Beroperasi, Pedagang Pasar Baru Bandung Harap Wisatawan Meningkat