Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari
Kamis, 17 Desember 2020 | 13:48 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berjalan menuju kendaraannya usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/12/2020). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

SuaraJabar.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil belakangan ini kerap saling melempar pernyataan melalui media sosial terkait imbas kerumunan massa pengikut pentolan FPI Habib Rizieq Shihab. Bahkan tampaknya saling klaim dari keduanya soal kerumunan massa itu pun kian memanas. 

Mahfud pun menanggapi soal pernyataan pria yang kerap disapa kang Emil itu setelah menyalahi dirinya terkait kerumunan massa serangkaian kepulangan Rizieq dari Arab Saudi ke tanah air, beberapa waktu lalu. 

Mahfud pun membalas dengan meminta agar Kang Emil untuk tidak panik karena harus memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait kerumunan massa acara Habib Rizieq Shihab.

Ia meyakini kalau kepala daerah yang dipanggil polisi tidak bersalah.

Baca Juga: Dibela usai Disalahi Kang Emil, DPR: Tak Etis Akhirnya Menyalahi Pak Mahfud

Hal tersebut disampaikan Mahfud lantaran Ridwan Kamil alias Emil menyinggung untuk turut memberikan keterangan kepada pihak kepolisian terkait kerumunan yang timbul dari acara Rizieq beberapa waktu lalu. Emil menganggap kerumunan massa yang tercipta di beberapa daerah itu bersumber dari perizinan Mahfud.

"Saya ingin katakan, kalau seorang pejabat atau siapapun dipanggil oleh polisi itu enggak usah panik, karena dipanggil itu ada bermacam-macam, satu karena ingin diperiksa, dua karena dimintai keterangan," kata Mahfud dalam sebuah acara yang diunggah akun YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (17/12/2020).

Mahfud pun menceritakan pengalamannya saat dimintai keterangan berkali-kali ketika masih menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan itu merupakan hal yang lazim.

Karena itu, ia mengingatkan bahwasanya ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Emil dipanggil pihak kepolisian jangan sampai malah membuat kehebohan. Mahfud meyakini kalau kepala daerah tidak akan tersandung hukum pidana.

"Saya yakin seyakinnya enggak akan ada masalah hukum pidana terhadap pak Anies terhadap pak Emil dan ini pun cuma diminta keterangan saja, anda saat itu ada di mana, anda mendengar enggak ada ini, menurut informasi yang masuk ada berapa, apakah mereka minta izin, nah gitu," jelasnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Mahfud MD Jadi Biang Kerumunan Rizieq, Ini Kata DPR

Lebih lanjut, Mahfud juga meminta untuk tidak berpikir kalau dimintai keterangan itu berarti akan diproses pidana. Ia memastikan pemanggilan polisi untuk Emil itu hanya sekedar diminta keterangan saja.

Load More