Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 18 Desember 2020 | 13:23 WIB
Polres Jaksel merilis kasus kepemilikan sajam remaja RP (16), pimpinan Pecinta Habib Bahar (PBH) Garut. (Suara.com/Arga)

SuaraJabar.id - Remaja atau anak baru gede (ABG) tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis pisau di Markas Polres Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020) kemarin. Remaja itu diketahui sebagai anggota Pecinta Habib Bahar (PHB) Garut, Jawa Barat.

Penangkapan  ABG ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma. Menurutnya, remaja berinisial RP (16) itu ditangkap karena membawa senjata tajam. Remaja itu ditangkap setelah dicurigai polisi saat berada di area dalam Markas Polres Jaksel.

Jimmy mengatakan, alasan RP dan rekannya AB masuk ke markas polisi karena untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Keduanya dicurigai ketika aparat kepolisian sedang melakukan simulasi pengamanan di Mapolres Jaksel, sekitar pukul 14.00 WIB.

"Jadi yang bersangkutan ini adalah ketua salah satu ketua PHB Garut. Ini yang membawa senjata tajam," kata Jimmy di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga: Pentolan Fans Habib Bahar yang Bawa Pisau di Polres Jaksel Masih 16 Tahun

Menurutnya, lantaran dianggap sangat mencurigakan, aparat kemudian menggeladah barang dan badan kedua remaja itu.  

"Artinya itu satu arah, yang bersangkutan bersama rekannya masuk ke dalam Polres. Kami melihat hal yang kita lihat ada mencurigakan kemudian kami geledah," jelas dia.

RP (16), pimpinan Pecinta Habib Bahar (PBH) Garut ditangkap bawa senjata tajam. (Suara.com/Arga)

Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan sebilah pisau. Kepada polisi, RP dan AB menyampaikan alasan yang tidak masuk akal, yakni hendak membuat SIM.

Padahal, Kartu Tanda Pengenal (KTP) RP berada di wilayah Garut, Jawa Barat dan AB berada di wilayah hukum Jakarta Barat. Dengan demikian, polisi langsung mengorek keterangan kedua sosok ini lebih dalam.

"Jadi awalnya begini, kami pada saat melakukan menggeledah, yang bersangkutan itu menyampaikan ingin membuat SIM dengan rekannya ini," sambungnya.

Baca Juga: Pembawa Pisau di Polres Jaksel Ternyata Pentolan Pecinta Habib Bahar Garut

Jika polisi telah menaikkan status tersangka, RP dan AB akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951dengab ancaman 10 tahun hukuman penjara.

Load More