SuaraJabar.id - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan massa yang berunjuk rasa menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab dari penjara patut diwaspadai karena berisiko pada penularan COVID-19.
Rahmad Handoyo mengatakan sebenarnya ia sangat berharap aksi tersebut batal. Sebab saat ini angka kasus positif COVID-19 di Tanah Air, khususnya di Jakarta terus bertambah.
"Saya mengetuk hati kepada semua pihak yang berkeinginan untuk melakukan demo di lapangan untuk diurungkan. Masih banyak atau ada cara lain untuk mengemukakan pendapat berbeda. Tidak harus melakukan aksi di lapangan," kata dia.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini meyakini aksi mendukung Habib Rizieq jauh dari protokol kesehatan yang ketat, seperti menjaga jarak dan memakai masker sehingga niat melakukan aksi tersebut seharusnya bisa diurungkan.
"Hampir dipastikan demo yang menghadirkan banyak orang itu pasti akan melanggar protokol kesehatan seperti berdesak-desakan dan berkerumun. Itu otomatis berisiko memunculkan klaster baru penyebaran COVID-19," kata dia.
Rahmad mengatakan masyarakat memang punya hak menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk dengan unjuk rasa. Namun, mengingat kondisi saat ini, penyampaian pendapat bisa dengan cara berbeda.
Karena, kata dia, jika terjadi penularan COVID-19, bisa mengancam keselamatan banyak orang.
"Ini semata mata keselamatan umat dan semata-mata untuk keselamatan jiwa umat yang akan melakukan demo," ujarnya.
Saat ini pandemi COVID-19 di Tanah Air masih belum bisa dikendalikan. Sehingga perlu kesepakatan bersama untuk bisa memutus penyebaran COVID-19 dengan tidak berkerumun.
"Sekali lagi ini sangat berisiko dan berbahaya, makanya saya meminta sebagai anggota DPR yang membidangi fungsi kesehatan ini adalah demi keselamatan masyarakat," ujarnya.
Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Dia saat ini ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.
Habib Rizieq menjadi tersangka karena melakukan pelanggaran UU Karantina Kesehatan terkait kerumunan masa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri-nya di Petamburan pada 14 November 2020.
Selain itu Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.
Berita Terkait
-
Bukan Karena Kritik KPK! PDIP Ungkap Alasan Sebenarnya Pecat Tia Rahmania
-
Pecat 2 Kadernya, PDIP Beberkan 'Kecurangan' Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo di Pileg 2024
-
Habib Rizieq Tak Sudi Terima Hasil Pilpres Curang, Kobarkan Api Perlawanan: Kita Hormati Kalau Prosesnya Jujur!
-
COVID-19 Tinggi di Negara Tetangga, Komisi IX Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik
-
Kasus Pertama Muncul Di Jakarta, Pemerintah Diminta Siapkan Vaksin Cacar Monyet
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ketua Viking Imbau Bobotoh Jaga Kondusivitas usai Persib Taklukkan Persija
-
Bersyukur Persib Kalahkan Persija, Ketua Viking: Tinggal Dua Step Lagi Juara
-
Persib Bungkam Persija 2-1, Bobotoh Pesta Kemenangan di Bandung
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
Resmi Tersangka! Polri Cek Status WNI Naturalisasi Syekh Ahmad Al Misry ke Otoritas Mesir