SuaraJabar.id - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan massa yang berunjuk rasa menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab dari penjara patut diwaspadai karena berisiko pada penularan COVID-19.
Rahmad Handoyo mengatakan sebenarnya ia sangat berharap aksi tersebut batal. Sebab saat ini angka kasus positif COVID-19 di Tanah Air, khususnya di Jakarta terus bertambah.
"Saya mengetuk hati kepada semua pihak yang berkeinginan untuk melakukan demo di lapangan untuk diurungkan. Masih banyak atau ada cara lain untuk mengemukakan pendapat berbeda. Tidak harus melakukan aksi di lapangan," kata dia.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini meyakini aksi mendukung Habib Rizieq jauh dari protokol kesehatan yang ketat, seperti menjaga jarak dan memakai masker sehingga niat melakukan aksi tersebut seharusnya bisa diurungkan.
"Hampir dipastikan demo yang menghadirkan banyak orang itu pasti akan melanggar protokol kesehatan seperti berdesak-desakan dan berkerumun. Itu otomatis berisiko memunculkan klaster baru penyebaran COVID-19," kata dia.
Rahmad mengatakan masyarakat memang punya hak menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk dengan unjuk rasa. Namun, mengingat kondisi saat ini, penyampaian pendapat bisa dengan cara berbeda.
Karena, kata dia, jika terjadi penularan COVID-19, bisa mengancam keselamatan banyak orang.
"Ini semata mata keselamatan umat dan semata-mata untuk keselamatan jiwa umat yang akan melakukan demo," ujarnya.
Saat ini pandemi COVID-19 di Tanah Air masih belum bisa dikendalikan. Sehingga perlu kesepakatan bersama untuk bisa memutus penyebaran COVID-19 dengan tidak berkerumun.
"Sekali lagi ini sangat berisiko dan berbahaya, makanya saya meminta sebagai anggota DPR yang membidangi fungsi kesehatan ini adalah demi keselamatan masyarakat," ujarnya.
Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Dia saat ini ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.
Habib Rizieq menjadi tersangka karena melakukan pelanggaran UU Karantina Kesehatan terkait kerumunan masa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri-nya di Petamburan pada 14 November 2020.
Selain itu Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.
Berita Terkait
-
Bukan Karena Kritik KPK! PDIP Ungkap Alasan Sebenarnya Pecat Tia Rahmania
-
Pecat 2 Kadernya, PDIP Beberkan 'Kecurangan' Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo di Pileg 2024
-
Habib Rizieq Tak Sudi Terima Hasil Pilpres Curang, Kobarkan Api Perlawanan: Kita Hormati Kalau Prosesnya Jujur!
-
COVID-19 Tinggi di Negara Tetangga, Komisi IX Imbau Masyarakat Tak Perlu Panik
-
Kasus Pertama Muncul Di Jakarta, Pemerintah Diminta Siapkan Vaksin Cacar Monyet
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Viral 'Kampung Terpal Biru' di Gunung Guruh Bogor, Publik Colek Dedi Mulyadi hingga Rudy Susmanto
-
Anak Muda Bandung Diajak Kejar Mimpi di 2026 Lewat Extrajoss Ultimate Takeover
-
BP Taskin dan IPB Kebut Integrasi Data Desa Presisi Demi Hapus Kemiskinan Ekstrem
-
Belajar dari Tragedi Sumatera, Jamil Azzaini Bangun Masjid Eco Wakaf untuk 'Tangkis' Krisis Ekologis
-
Satukan Langkah untuk Sumatra, Komitmen BRI Group Dukung Pemulihan Infrastruktur