SuaraJabar.id - Artis dan selebgram berinisial TA dikenakan wajib lapor usai polisi menjadikannya saksi dalam kasus prostitusi online.
TA ditangkap di sebuah hotel di Kota Bandung. Ia diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online.
"Yang bersangkutan (TA) wajib lapor. Saat ini sudah dipulangkan," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago, saat ditemui di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin (21/12/2020).
Erdi mengatakan TA wajib lapor untuk memberikan informasi lebih terkait dengan jaringan protitusi online terbesar di Indonesia ini.
"Dalam satu minggu dua kali ia harus wajib lapor," katanya.
Sementara untuk tiga mucikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka AH, RJ, dan MR alias Alona, hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, TA seorang artis dan juga selebgram yang sekaligus model, diamankan Subdit V Ditreskrimsus. Ia terlibat dalam jaringan prostitusi online.
TA diamankan, di sebuah hotel di Kota Bandung. Polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang diketahui sebagai mucikari. Dari informasi yang dihimpun, saat TA diamankan, ia tengah akan melayani seorang lelaki, yang membeli jasa TA.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui tarif TA untuk memberikan pelayanan jasa esek-esek, cukup fantastis.
Baca Juga: Sempat Diterpa Isu Prostitusi Online, Tania Ayu Posting Foto Terbaru
"Untuk TA ini yang kita dapatkan keterangan 75 juta satu hari kencan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago, saat ditemui di Mapolda, Jumat (18/12/2020).
Erdi mengaku, jaringan mucikari artis TA ini sudah menjalankan bisnisnya cukul lama. Mereka para mucikari itu mendapat 10 persen dari tarif perempuan yang menjajakan jasa kencan singkat.
"Mereka sudah lama ya, mereka sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2016 kurang lebih empat tahun, mereka sudah lakukan kegiatan ini dan dalam empat tahun sudah punya jaringan yang luas," katanya.
Terkait pengungkapan protitusi online yang melibatkan artis TA ini, Erdi menuturkan, berawal dari polisi melakukan patroli siber. Dimana ditemukan sebuah website, yang menawarkan jasa esek-esek.
Setelah didalami dan dilakukan penyelidikan, petugas lalukan penangkapan terhadap salah seorang mucikari yang telah diamankan. Kemudian dilakukan pengembangan, dan baru tertangkap dua mucikari lainnya, yang juga bersamaan diamankannya artis berinisial TA.
Dalam pengungkapan ini, di temukan beberapa barang bukti dari kegiatan prostitusi online, di antaranya ada laptop rekening, kunci kemudian ada kartu kredit atau ATM dan beberapa ponsel.
"Kita amankan juga alat kontrasepsi kemudian ada pembayaran dan ada muncikari dan korbannya, nah ini rangkaian kejahatan ini sudah kita dapatkan sebagai alat buktinya," katanya.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Cuma 3 Jam 35 Menit dari Jakarta, Thom Haye Mungkin Gabung ke Klub Ini, Bukan Persib Bandung
- 35 Kode Redeem FF MAX Hari Ini 23 Agustus: Klaim Bundle Itachi, Emote Susanoo & Senjata Akatsuki
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
-
Terbongkar! Anggota DPR Pajaknya Dibayarin Negara, Netizen: Terus Gaji Gede Buat Apa?
Terkini
-
Bojan Hodak Kecewa Penyelesaian Akhir Anak Asuhnya
-
Ramzi Alami Insiden Jatuh dari Kuda, Respons Tak Terduga Netizen Curi Perhatian
-
Pulang Kerja Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini, Buat Ngopi Santai di Kafe
-
Daftar Link Saldo DANA Kaget, Cuan Ratusan Ribu Menanti! Klaim Sekarang Juga!
-
Merdeka Cup 2025: Pacuan Kuda Spektakuler dengan Latar Samudera Hindia, Raup 15.000 Penonton