SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung mewajibkan setiap orang yang akan berkunjung ke kota mereka melalui moda transportasi udara dan kereta api untuk mengantongi surat keterangan negatif Covid-19 melalui metode rapid test antibody.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung bernomor 440/SE.149-Bag.Huk mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa. Aturan ini mulai berlaku mulai hari ini, Senin (21/12/2020).
Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa, pada Senin (21/12/2020) dan mulai berlaku pada hari ini.
Bagi wisatawan yang masuk melalui udara dan kereta api antar kota, wajib menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen paling lama 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Hal tersebut tertuang pada poin 4 huruf a.
Sementara pada poin 4 huruf b, para pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi ma upun umum, diimbau menggunakan rapid tes antigen paling lama 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus di tempat wisata, pada poin 6 huruf c, tertulis Pemerintah Kota mewajibkan pengunjung atau wisatawan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes yang berlaku selama tiga hari sejak diterbitkan atau RT-PCR yang berlaku selama 7 hari sejak diterbitkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengungkapkan pihaknya akhirnya mengeluarkan kebijakan tersebut untuk menindak lanjuti adanya SE No 3 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Nasional dan juga SE Gubernur Jawa Barat. Ia mengatakan Pemerintah Kota mengikuti peraturan tersebut.
"Insyallah kita mengikuti karena harus sejalan," ungkapnya di Balai Kota Bandung, Senin (21/12/2020).
Ahyani menjelaskan untuk wisatawan yang masuk ke Kota Bandung melalui jalur udara dan kereta api diwajibkan menggunakan rapid tes antigen.
Sementara untuk pelaku perjalanan darat sifatnya masih berupa himbauan, namun bagi wisatawan yang akan masuk ke tempat wisata wajib menunjukkan bukti negatif rapid tes antigen.
Baca Juga: Alvin Lie : Rapid Test Antigen Bikin Bingung Masyarakat dan Aparat
"Dia (wisatawan) naik kereta api dan pesawat diwajibkan. Kalau lewat darat imbauan. Tapi masuk ke tempat wisata harus memperlihatkan negatif rapid antigen," katanya.
"Orang masuk ke Bandung bukan hanya mau wisata saja ada yang mau berobat, bekerja dan mau apa. Jadi pas masuk diimbau (menunjukkan rapid antigen), tapi pas masuk ke tempat wisata itu kena wajib memperlihatkan itu berdasara surat edaran Gubernur," imbuhnya.
Kontributor : Emi La Palau
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba
-
Buntut Longsor Bocimi KM 72, BPJT Instruksikan Evaluasi Total Seluruh Aset Tol
-
Warga Bogor Cek Jalur! Rekayasa Lalin 3,2 Km Diberlakukan Saat Kirab Budaya Sore Ini
-
Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor
-
Update Jalur Tambang Parungpanjang, Sekda Bogor Ungkap Proses Appraisal dan Skema Hibah Lahan