SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung mewajibkan setiap orang yang akan berkunjung ke kota mereka melalui moda transportasi udara dan kereta api untuk mengantongi surat keterangan negatif Covid-19 melalui metode rapid test antibody.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung bernomor 440/SE.149-Bag.Huk mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa. Aturan ini mulai berlaku mulai hari ini, Senin (21/12/2020).
Pemerintah Kota Bandung resmi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa, pada Senin (21/12/2020) dan mulai berlaku pada hari ini.
Bagi wisatawan yang masuk melalui udara dan kereta api antar kota, wajib menggunakan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen paling lama 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan. Hal tersebut tertuang pada poin 4 huruf a.
Sementara pada poin 4 huruf b, para pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi ma upun umum, diimbau menggunakan rapid tes antigen paling lama 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus di tempat wisata, pada poin 6 huruf c, tertulis Pemerintah Kota mewajibkan pengunjung atau wisatawan menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes yang berlaku selama tiga hari sejak diterbitkan atau RT-PCR yang berlaku selama 7 hari sejak diterbitkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengungkapkan pihaknya akhirnya mengeluarkan kebijakan tersebut untuk menindak lanjuti adanya SE No 3 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Nasional dan juga SE Gubernur Jawa Barat. Ia mengatakan Pemerintah Kota mengikuti peraturan tersebut.
"Insyallah kita mengikuti karena harus sejalan," ungkapnya di Balai Kota Bandung, Senin (21/12/2020).
Ahyani menjelaskan untuk wisatawan yang masuk ke Kota Bandung melalui jalur udara dan kereta api diwajibkan menggunakan rapid tes antigen.
Sementara untuk pelaku perjalanan darat sifatnya masih berupa himbauan, namun bagi wisatawan yang akan masuk ke tempat wisata wajib menunjukkan bukti negatif rapid tes antigen.
Baca Juga: Alvin Lie : Rapid Test Antigen Bikin Bingung Masyarakat dan Aparat
"Dia (wisatawan) naik kereta api dan pesawat diwajibkan. Kalau lewat darat imbauan. Tapi masuk ke tempat wisata harus memperlihatkan negatif rapid antigen," katanya.
"Orang masuk ke Bandung bukan hanya mau wisata saja ada yang mau berobat, bekerja dan mau apa. Jadi pas masuk diimbau (menunjukkan rapid antigen), tapi pas masuk ke tempat wisata itu kena wajib memperlihatkan itu berdasara surat edaran Gubernur," imbuhnya.
Kontributor : Emi La Palau
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Curiga Alibi Jatuh di Kamar Mandi, Penjaga Kos di Bandung Diancam Usai Bongkar Kejahatan Pelaku
-
2,5 Jam Olah TKP Kosan Lokasi Penyekapan Wanita di Bandung, Polisi Angkut Helm hingga Tas Berbungkus
-
Mengaku Pasutri tapi Ogah Tunjukkan Buku Nikah, Pelaku Penyekapan di Bandung Dikenal Arogan
-
Ungkap Jejak Kekerasan DPO Taufik Hidayat, Polda Jabar Periksa Mantan Istri Pelaku
-
Fahira Idris Desak 7 Langkah Darurat Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Perempuan di Bandung