SuaraJabar.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menilai pembubaran Front Pembela Islam oleh pemerintah merupakan ancaman bagi kebebasan berkumpul dan berserikat. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah untuk mencabut SKB pelarangan aktivitas FPI.
Ketua BEM UI Fajar Adi Nugroho menjelaskan, pembubaran FPI seharusnya dilakukan melalui mekanisme peradilan. Bukan dengan hanya berlandaskan surat keputusan bersama menteri.
Fajar Adi mengatakan, melarang FPI dengan dasar SKB Menteri sama sekali tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.
"Tidak selarasnya muatan SKB tersebut dapat ditinjau dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas") yang menghapuskan mekanisme peradilan dalam proses pembubaran organisasi kemasyarakatan," tulis BEM UI dalam pernyataannya, dikutip dari Suara.com, Selasa (5/1/2021).
BEM UI juga mengutip penjelasan Mantan Ketua MK, Jimly Asshidiqi terkait hukum dan perundang-undangan yang tidak boleh ditetapkan secara sepihak atau hukum tidak bisa dibentuk untuk menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa.
"Beliau memaparkan bahwa hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Pasalnya, hukum memang tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa, tetapi menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa terkecuali," ujarnya.
BEM UI juga mengkritik Maklumat Kapolri yang melarang sejumlah aktivitas terkait FPI, termasuk di internet yang mereka anggap melanggar hak atas informasi dalam Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 UU HAM.
"Aturan Maklumat Kapolri a quo tentu saja akan dijadikan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan represif dan pembungkaman, khususnya dalam ranah elektronik," tegasnya.
Oleh sebab itu, BEM UI mendesak pemerintah mencabut SKB Pembubaran FPI tersebut, termasuk Maklumat Kapolri, dan mengecam segala pembubaran ormas oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas.
Lalu, BEM UI juga mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.
Kemudian mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang.
Terakhir, BEM UI mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama pelindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara.
Komentar
Berita Terkait
-
7 Tuntutan Aliansi Mahasiswa Indonesia ke Jokowi dalam Aksi Demo
-
Jelang Unjuk Rasa, Sekitar 10 Meter Kawat Berduri Dipasang di Depan Gedung Parlemen
-
Jelang Demo di Patung Kuda, Mahasiswa Keluhkan WhatsApp Diretas
-
BEM UI Klaim Dua Ribu Mahasiswa Akan Berdemo di Sekitar Patung Kuda
-
Besok BEM UI dan AMI Gelar Demo, Polda Metro Jaya: Harap Tertib!
Terpopuler
-
Terpopuler: Tangkap Ikan Raksasa di Danau Lido, Banyak Warga Terjebak Kemacetan Sepanjang 15 Kilometer di Puncak Bogor
-
Kisah Badarawuhi Versi Lurah Desa Bikin Tawa Publik Meledak: Kabarnya Sempat Jadi RT
-
Debt Collector Nekat Tarik Paksa Motor Anggota Perguruan Pencak Silat, Begini Ujungnya
-
Anggota Ormas dan Perguruan Silat di Tasikmalaya Turun ke Jalan Sweeping Debt Collector
-
Sahrul Gunawan Tak Akan Mundur dari Posisi Wabup Bandung Meski Dibikin Tak Betah
-
Netizen Langsung Panjatkan Doa Ini Usai Lihat Video Warga Tangkap Ikan Raksasa di Danau Lido