SuaraJabar.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menilai pembubaran Front Pembela Islam oleh pemerintah merupakan ancaman bagi kebebasan berkumpul dan berserikat. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah untuk mencabut SKB pelarangan aktivitas FPI.
Ketua BEM UI Fajar Adi Nugroho menjelaskan, pembubaran FPI seharusnya dilakukan melalui mekanisme peradilan. Bukan dengan hanya berlandaskan surat keputusan bersama menteri.
Fajar Adi mengatakan, melarang FPI dengan dasar SKB Menteri sama sekali tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.
"Tidak selarasnya muatan SKB tersebut dapat ditinjau dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas") yang menghapuskan mekanisme peradilan dalam proses pembubaran organisasi kemasyarakatan," tulis BEM UI dalam pernyataannya, dikutip dari Suara.com, Selasa (5/1/2021).
BEM UI juga mengutip penjelasan Mantan Ketua MK, Jimly Asshidiqi terkait hukum dan perundang-undangan yang tidak boleh ditetapkan secara sepihak atau hukum tidak bisa dibentuk untuk menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa.
"Beliau memaparkan bahwa hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Pasalnya, hukum memang tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa, tetapi menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa terkecuali," ujarnya.
BEM UI juga mengkritik Maklumat Kapolri yang melarang sejumlah aktivitas terkait FPI, termasuk di internet yang mereka anggap melanggar hak atas informasi dalam Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 14 UU HAM.
"Aturan Maklumat Kapolri a quo tentu saja akan dijadikan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan-tindakan represif dan pembungkaman, khususnya dalam ranah elektronik," tegasnya.
Oleh sebab itu, BEM UI mendesak pemerintah mencabut SKB Pembubaran FPI tersebut, termasuk Maklumat Kapolri, dan mengecam segala pembubaran ormas oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas.
Lalu, BEM UI juga mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum.
Kemudian mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang.
Terakhir, BEM UI mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama pelindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara.
Berita Terkait
-
Apa Perbedaan BEM UI Kuning dan Ungu? Agus Setiawan Trending di X
-
Siapa Agus Setiawan? Ini Profil Ketua BEM UI yang Trending di X
-
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Keberatan dengan Pernyataan Prabowo Soal Dugaan Makar
-
Deretan Dosa Ekonomi Pemerintah Versi BEM UI: Rakyat Dipajaki, Elit Dimanjakan
-
BEM UI: Ekonomi Negara Bobrok, Rakyat Dirampok!
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
SMAN 1 Bandung Siapkan 'Senjata' Hadapi Kasasi Sengketa Lahan
-
Ibu Diduga Bunuh 2 Anak Lalu Gantung Diri di Bandung
-
Libur Maulid di Puncak: Ratusan Polisi Disiagakan, Skema Ganjil Genap-One Way Berlaku
-
Nabati Group Bertumbuh Bersama Bank Mandiri, Jaga Irama Pertumbuhan Global
-
Kebebasan Akademik di Unisba Terancam? Menteri HAM Datang