SuaraJabar.id - Pengusaha kuliner di Bandung Raya, yakni di Kota Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat cukup terkejut dengan kebijakan pemerintah memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Awalnya mereka berharap, tahun 2021 bakal memberikan harapan baru bagi mereka setelah kewalahan di tahun 2020.
Namun ternyata pandemi Covid-19 belum juga selesai dan pemerintah malah kembali melakukan pembatasan aktivitas yang berpotensi berpengaruh pada bisnis di sektor kuliner dan wisata.
"Tahun 2020 saja cuma bisa merasa normal di bulan Januari samapi Februari. Sisanya 10 bulan pendapatan hancur-hancuran," ujar Yudi Septiono, pengelola Alam Wisata Kota Cimahi saat dihubungi Suara.com, Kamis (7/1/2021).
Yudi memaparkan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah. Namun berdasarkan info yang ada ia dapat dari media online, pihaknya sudah mendapatkan gambaran mengenai regulasi yang akan diterapkan saat PSBB.
Soal daya tampung misalnya, pemerintah masih membolehkan pengunjung untuk makan di tempat dengan pembatasan maksimal 25% dari kapasitas restoran.
"Kalau ini masih bisa kita. Total kapasitas AWC bisa menampung 10.000 pengunjung. Kalau 25 persennya masih lumayan," kata Yudi.
Namun yang cukup memberatkan adalah pelarangan kegiatan sosial budaya. Pasalnya kata dia, restoran yang berlokasi di kawasan wisata seperti AWC sangat mengandalkan event untuk menarik pengunjung.
Dibandingkan tanggal yang sama pada tahun lalu, ia menyebut penghasilan yang didapat dari transaksi pembelian makanan turun hingga 75 persen. Sedangkan pendapatan dari event turun 100 persen karena mereka dilarang untuk membuat event sejak akhir tahun lalu.
Baca Juga: Anies Sempat Ingin Pengetatan PSBB di Awal 2021, Kedahuluan PPKM Jawa-Bali
Permasalahan lain yang dialami para pengusaha restoran dan tempat wisata adalah melonjaknya harga bahan baku makanan. Hal ini membuat mereka tambah kesulitan untuk bertahan.
"Tamu susah, bahan baku naik. Suplay mah ada, harganya tinggi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bakal diberlakukan di tiga daerah di Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat bukan merupakan larangan, namun membatasi kegiatan masyarakat.
Hal ini ditegaskan Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (7/1/2020).
Menko Perekonomian juga meminta masyarakat untuk tidak panik dengan kebijakan baru yang diterapkan pemerintah untuk memberlakukan PSBB di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota 11-25 Januari 2021.
Secara umum, ada beberapa aktivitas yang terkena pembatasan dalam PSBB nanti. Kebijakan pembatas itu meliputi:
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan
-
Sindiran Menohok Dedi Mulyadi Pasca Banjir Bandang: Belanda Tinggalkan Gedung Kokoh, Kita Apa?
-
Perintah Keras Wagub Jabar untuk Polisi: Tangkap Pemuda Penghina Sunda!
-
Lupakan Jokes Planet Lain: 5 Hidden Gem Wisata Alam dan Kuliner Kota Bekasi untuk Libur Akhir Tahun
-
Wakil Wali Kota Erwin dan Rendiana Awangga Dicekal Bepergian Usai Jadi Tersangka Korupsi