SuaraJabar.id - Pengusaha kuliner di Bandung Raya, yakni di Kota Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat cukup terkejut dengan kebijakan pemerintah memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Awalnya mereka berharap, tahun 2021 bakal memberikan harapan baru bagi mereka setelah kewalahan di tahun 2020.
Namun ternyata pandemi Covid-19 belum juga selesai dan pemerintah malah kembali melakukan pembatasan aktivitas yang berpotensi berpengaruh pada bisnis di sektor kuliner dan wisata.
"Tahun 2020 saja cuma bisa merasa normal di bulan Januari samapi Februari. Sisanya 10 bulan pendapatan hancur-hancuran," ujar Yudi Septiono, pengelola Alam Wisata Kota Cimahi saat dihubungi Suara.com, Kamis (7/1/2021).
Yudi memaparkan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah. Namun berdasarkan info yang ada ia dapat dari media online, pihaknya sudah mendapatkan gambaran mengenai regulasi yang akan diterapkan saat PSBB.
Soal daya tampung misalnya, pemerintah masih membolehkan pengunjung untuk makan di tempat dengan pembatasan maksimal 25% dari kapasitas restoran.
"Kalau ini masih bisa kita. Total kapasitas AWC bisa menampung 10.000 pengunjung. Kalau 25 persennya masih lumayan," kata Yudi.
Namun yang cukup memberatkan adalah pelarangan kegiatan sosial budaya. Pasalnya kata dia, restoran yang berlokasi di kawasan wisata seperti AWC sangat mengandalkan event untuk menarik pengunjung.
Dibandingkan tanggal yang sama pada tahun lalu, ia menyebut penghasilan yang didapat dari transaksi pembelian makanan turun hingga 75 persen. Sedangkan pendapatan dari event turun 100 persen karena mereka dilarang untuk membuat event sejak akhir tahun lalu.
Baca Juga: Anies Sempat Ingin Pengetatan PSBB di Awal 2021, Kedahuluan PPKM Jawa-Bali
Permasalahan lain yang dialami para pengusaha restoran dan tempat wisata adalah melonjaknya harga bahan baku makanan. Hal ini membuat mereka tambah kesulitan untuk bertahan.
"Tamu susah, bahan baku naik. Suplay mah ada, harganya tinggi," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bakal diberlakukan di tiga daerah di Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat bukan merupakan larangan, namun membatasi kegiatan masyarakat.
Hal ini ditegaskan Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (7/1/2020).
Menko Perekonomian juga meminta masyarakat untuk tidak panik dengan kebijakan baru yang diterapkan pemerintah untuk memberlakukan PSBB di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota 11-25 Januari 2021.
Secara umum, ada beberapa aktivitas yang terkena pembatasan dalam PSBB nanti. Kebijakan pembatas itu meliputi:
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Senyum Lebar Heni Mulyani, Mantan Kades di Sukabumi yang Tilep Uang Rakyat Rp500 Juta
-
Keajaiban di Balik Insiden KA Purwojaya Anjlok di Bekasi: 232 Penumpang Dipastikan Selamat!
-
Janji Nikah dan Hadiah Palsu! Guru Honorer Pembina Seni di Sukabumi Malah Jadi Predator Anak
-
Aneh tapi Nyata! Cari Rezeki di Lahan Sendiri, Dua Warga Sukabumi Malah Terancam Denda Rp100 Miliar
-
Dedi Mulyadi Ingin Bertemu Menteri Purbaya: Kayak Ketemu Pacar Aja!