Scroll untuk membaca artikel
Yazir Farouk | Rena Pangesti
Senin, 11 Januari 2021 | 14:27 WIB
Millen Cyrus (Instagram millencyrus)

SuaraJabar.id - Kabar baik datang dari selebram Millen Cyrus. Dia telah selesai jalani rehabilitasi di BNN Lido, Jawa Barat sejak Minggu (10/1/2021).

Kebebasan Millen Cyrus dirayakan dengan postingan di Instagram. Model seksi 21 tahun itu berpose dengan baju oranye di depan balai BNN.

"Saya sudah menjalankan rehabilitasi rawat medis yang alhamdulillah sudah selesai," tulis Millen Cyrus di Instagram.

Keterlibatan dalam kasus narkoba dan membuatnya sampai dihukum bikin Millen Cyrus kapok. Model seksi itu berjanji ini menjadi kali terakhir ia terlibat dengan barang haram.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pertimbangan Kasus Millen Cyrus Tak Sampai Pengadilan

"Kejadian ini sungguh amat saya sesali dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. Saya jadikan ini sebuah pembelajaran luar biasa dalam hidup," kata Millen Cyrus.

Millen Cyrus memberikan keterangan pers saat polisi melakukan gelar perkara atas kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020). Millen Cyrus ditangkap pada Minggu (22/11/2020) dini hari. Pemilik nama lengkap Muhammad Milendaru Prakasa Samudra ini ditangkap bersama dua orang lain di salah satu hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.Dalam penangkapan Millen Cyrus, polisi mengamankan sisa sabu seberat 0,36 gram, alat isap dan minuman keras.Selebgram Millen Cyrus diamankan polisi terkait kasus narkoba. Transgender yang merupakan keponakan Ashanty itu nantinya akan ditempatkan di sel laki-laki. [Suara.com/Herwanto]

Melalui postingannya itu pula, Millen Cyrus minta maaf. Khususnya kepada keluarga yang turut menanggung akibat atas perbuatannya.

"Maaf untuk ibu, kakak dan keluarga besar saya. Serta orang-orang yang sudah mensupport selama ini," ucapnya.

Sebelumnya, Millen Cyrus ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba. Ia terbukti mengonsumsi barang haram itu beberapa kali.

"Menurut pengakuan sudah tiga sampai empat kali menggunakan sabu. Di hotel tersebut, di Bali dan di acara-acara tersangka di Jakarta," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta dalam jumpa pers, Senin (23/11/2020).

Baca Juga: Millen Cyrus Bebas Tanpa Pengadilan, Ini Kata Polisi

Akibat perbuatannya, Millen Cyrus terancam hukuman empat tahun penjara dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Maksimal empat tahun penjara yah," kata AKBP Ahrie Sonta.

Namun kekinian, Millen Cyrus akhirnya dipindahkan dari sel ke BNN Lido pada 1 Desember. Belum dua bulan, transgender itu dinyatakan bebas rehabilitasi di sana.

Load More