Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 15 Januari 2021 | 15:38 WIB
Vokalis Kapten Band Zaki saat berada di Mapolrestabes Bandung. Dia ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Vokalis Kapten Band, Zaki, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, saat tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Dia beralasan menggunakan barang haram tersebut karena sepi job.

Zaki, bernama lengkap Ahmad Zaki, ditangkap pada Rabu (13/1/2020) saat tengah mengkonsumsi sabu di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Cikondang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

"Saat diamankan, kami dapati sabu-sabu 0,29 gram dan alat hisap. Ia diamankan bersama temannya berinisial SP alias nono," terang Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendrasyah saat ungkap kasus, di Mako Satnarkoba, Jalan Sukajadi, Bandung, Jumat (15/1/2021).

Dari hasil pemeriksaan urine, Zaki pun positif mengkonsumsi narkoba. Ia diketahui membeli sabu-sabu yang dikonsumsinya, seharga Rp 250 ribu.

Baca Juga: Pakai Sabu, Vokalis Band Kapten Ditangkap Polisi

Sabu yang dikonsumsi tersangka, didapat dengan cara membeli dari seorang bandar narkoba yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Dari pengakuannya, tersangka mengonsumsi sabu-sabu sejak 2015 lalu. Namun pada 2018, ia sempat berhenti.

"Di tahun 2020 itu dia pakai lagi," katanya.

Lantaran itu, Zaki terancam pasal 112 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 dan pasal 127 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009. Ancaman pidana diatas lima tahun.

Zaki mengaku kembali mengkonsumsi narkotika, karena hanya untuk mengisi kekosongan waktu. Ia mengaku tidak dapat job selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sabu Dalam Tremos Dari Malaysia, Pegawai Bank Pelat Merah Jadi Kurirnya

"Karena sepi job, jadinya saya pakai sabu," katanya.

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More