Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Minggu, 17 Januari 2021 | 15:30 WIB
Rekonstruksi di lokasi ketiga rest area KM 50 Tol Jakarta Cikampek tempat laskar FPI akhirnya menyerah ke polisi, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Tio)

SuaraJabar.id - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menceritakan tragedi berdarah di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan enam laskar FPI pengawal khusus Rizieq Shihab. Dari hasil penyelidikan Komnas HAM, penambakan itu terjadi karena enam laskar FPI memprovokasi anggota polisi. 

Dia juga mengatakan, enam laskar FPI yang tewas juga sempat tertawa karena berhasil mengelabui aparat polisi yang melakukan penguntitan di jalan tol. Menurutnya, fakta itu terungkap dari hasil rekaman suara atau voice note percakapan enam laskar khusus pengawal Habib Rizieq.

"Mereka tertawa-tawa bahwa mereka sudah bisa mengakali polisi," kata Damanik dalam diskusi bertajuk 'Di Balik Serangan Balik Laskar FPI Dan Blokir Rekening', pada Minggu (17/1/2021). 

Dari rekaman suara itu diketahui pula enam laskar pengawal Habib Rizieq mencoba melakukan provokasi yakni berupaya menabrak kendaraan milik anggota polisi.

Baca Juga: Jadi Alat Kekerasan, Ketua Komnas HAM: Kita Senang Pakai Istilah Laskar

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Suara.com/M Yasir).

"Setelah itu baru ada tembakan-tembakan itu yang menyebabkan dua orang tewas," ujar Damanik.

Damanik juga menyebut kasus kematian dua laskar pengawal Habib Rizieq ini Komnas HAM tidak mengategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM. Sebab, kematian itu dipicu adanya tembak menembak antara kedua belah pihak.

"Polisi tentu punya diskresi untuk melakukan tindakan seperti itu karena ada pihak lain yang melakukan provokasi dan tembakan," jelasnya.

Penampakan foto enam laskar FPI yang tewas polisi semasa hidup. (istimewa)

Sementara, kematian empat laskar pengawal Habib Rizieq lainnya Komnas HAM mengategorikan sebagai bentuk pelanggaran HAM. Pasalnya, keempat laskar tersebut tewas tertembak tatkala sudah berada di tangan anggota polisi.

"Argumen dari polisi adalah melakukan perlawanan, (laskar) mencekik (anggota polisi), kemudian ada satu yang mencoba merebut senjata. Disitulah akhirnya menembak orang-orang itu di daerah-daerah tertentu, kami menyimpulkan ini mengindikasikan unlawful killing. Karena itu kita mendorong ada proses peradilan pidana," pungkasnya.

Baca Juga: Kritik Keras Pernyataan Mahfud MD, Tengku Zulkarnain: Opini Sesat!

Load More